Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 13 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Mempawah. Kurang dari 12 jam setelah beraksi, pelaku berinisial JA alias Joni (44), yang diketahui merupakan pecatan TNI, berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sore setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan,” ujar Tri.
Kasus pencurian sepeda motor di Mempawah itu terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.
Namun tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan tersebut.
Saat hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menyadari motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segedong.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Segedong segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar.
Tim gabungan bergerak melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku yang sedang kami cari. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Tri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
KALBARONLINE.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang guru di Kabupaten Mempawah. Kurang dari 12 jam setelah beraksi, pelaku berinisial JA alias Joni (44), yang diketahui merupakan pecatan TNI, berhasil dibekuk polisi bersama barang bukti hasil curiannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sore setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan identitas pelaku berhasil diketahui dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan,” ujar Tri.
Kasus pencurian sepeda motor di Mempawah itu terjadi di area parkir SD Negeri 15 Segedong. Korban yang berprofesi sebagai guru datang ke sekolah sekitar pukul 06.50 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario merah miliknya.
Namun tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak yang masih menempel di kendaraan tersebut.
Saat hendak pulang sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Menyadari motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segedong.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Segedong segera melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Kampung Beting, Kota Pontianak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Tim 2 Resmob atau Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Kalbar.
Tim gabungan bergerak melakukan penyisiran hingga menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar yang bersangkutan adalah pelaku yang sedang kami cari. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Tri.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini