KLB Mantan Pecatan PWI di Hotel Grand Paragon Dikecam, Para Inisiator Siap-siap Jalani Proses Hukum

KalbarOnline, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh mantan pecatan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Minggu (18/08/2024), menuai kecaman.

Ketua PWI, Hendry Ch Bangun bahkan menyebut, kalau KLB yang dihadiri oleh segelintir saja orang itu jelas-jelas ilegal alias tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun di Banjarmasin.

Informasinya, KLB ini diinisiasi oleh Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, serta Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI.

Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi menegaskan, bahwa kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25 – 26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum.

Baca Juga :  Selebgram Helena Lim Dapat Vaksinasi Covid-19, Dokter Tirta Geram

Kepengurusan ini telah disahkan terakhir dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta.

Sudah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

HMU Kurniadi juga menegaskan, bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum PWI, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.

“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.

Hendry Ch Bangun menegaskan kembali, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat ketua umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

Baca Juga :  Kemendikbud Sebut Pencairan BSU Sudah 43 Persen Dalam 2 Hari

“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata dia.

Hendry Ch Bangun menutup keterangannya dengan menegaskan, kalau dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya. (Jau)

Comment