Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 12 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Putusan yang dibacakan pada 8 dan 9 Juni 2026 tersebut sekaligus menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang dalam menangani perkara tersebut.
Dua permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Kalimantan Barat Cq. Kapolres Ketapang.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon menggugat sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus pembakaran pondok di Air Upas.
Persidangan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku. Prosesnya dimulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka YP, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka S.
Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidkum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai berhasil membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.
"Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel," tambahnya.
Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang bekerja sesuai koridor hukum.
Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Putusan yang dibacakan pada 8 dan 9 Juni 2026 tersebut sekaligus menguatkan keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang dalam menangani perkara tersebut.
Dua permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Kalimantan Barat Cq. Kapolres Ketapang.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon menggugat sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus pembakaran pondok di Air Upas.
Persidangan berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku. Prosesnya dimulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan.
Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka YP, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan oleh tersangka S.
Dengan ditolaknya kedua permohonan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari personel Bidkum Polda Kalbar dan Polres Ketapang dinilai berhasil membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah memenuhi aspek legalitas serta didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, putusan itu semakin memperkuat keyakinan bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang.
"Kami menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan dan menjadikan putusan ini sebagai penguatan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel," tambahnya.
Dengan ditolaknya dua gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas akan terus berlanjut hingga memperoleh kepastian hukum.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang bekerja sesuai koridor hukum.
Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan ini disebut menjadi bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini