Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 04 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Regulasi ini nantinya akan diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual, pencabulan, hingga tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Menurut Sahroni, hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan.
“Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak. Sudah untung sekarang udah ada teknologi kebiri kimia, bukan potong kelamin seperti dulu,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (4/1).
Sahroni menambahkan, dirinya juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia yang memang fokus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selama aktif di yayasan ini, Sahroni menyebut bahwa dirinya kerap kali mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.
“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja. Ini yang menyebabkan kasus kekerasan sexual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” kata politikus Partai Nasdem ini.
Sahroni menyebut bahwa dengan adanya aturan ini, diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai Nasdem di DPR juga bisa segera disahkan.
“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” pungkasnya.
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Regulasi ini nantinya akan diperuntukkan bagi pelaku kekerasan seksual, pencabulan, hingga tindakan kekerasan seksual terhadap anak.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Menurut Sahroni, hal ini menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan.
“Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak. Sudah untung sekarang udah ada teknologi kebiri kimia, bukan potong kelamin seperti dulu,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (4/1).
Sahroni menambahkan, dirinya juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia yang memang fokus dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Selama aktif di yayasan ini, Sahroni menyebut bahwa dirinya kerap kali mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.
“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja. Ini yang menyebabkan kasus kekerasan sexual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” kata politikus Partai Nasdem ini.
Sahroni menyebut bahwa dengan adanya aturan ini, diharapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai Nasdem di DPR juga bisa segera disahkan.
“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini