KalbarOnline, Ketapang – Seorang guru pembantu di SDN 15 di Kecamatan Manis Mata, Ketapang berinisial HS diringkus polisi. Pria berusia 49 tahun itu diamankan anggota Polsek Manis Mata lantaran menyetubuhi FT (14) siswa kelas VI yang tak lain merupakan siswinya.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada Minggu (19/5/2019) lalu.
Yury menuturkan bahwa HS diduga telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap beberapa orang anak di bawah umur di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata.
“Pelaku ini merupakan guru bantu di SDN 15 Manis Mata, sekaligus pengajar les private bagi anak-anak karyawan perusahaan,” kata Yury, Jumat (24/5/2019).
Yury menerangkan, penangkapan terhadap HS berawal saat anggota Polsek Manis Mata menerima laporan adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dari salah satu keluarga korban. Setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manis Mata bersama anggota langsung mendatangi anak dan orang tua yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Setelah meminta keterangan, kemudian anggota membawa korban untuk dilakukan visum. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, pelaku langsung diamankan di rumahnya di perumahan perusahaan kelapa wasit di Desa Seguling yang sekaligus merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.
Lebih lanjut, Yury mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang. Kasusnya, lanjut Yury, ditangani oleh Unit PPA Polres Ketapang. Sementara korban, lanjut Yury, telah mendapatkan pendampingan dari KPAID Ketapang. Pelaku, tegas Yury, disangkakan Pasal 76 huruf E, Pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski telah menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan,” tegasnya. (Adi LC)
Comment