Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 20 Januari 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - AZ (18 tahun), seorang guru ngaji pada sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga telah mencabuli 6 orang murid laki-lakinya. Bahkan, 2 dari 6 anak itu disodomi oleh pelaku.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022 mengungkapkan, bahwa rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku AZ dilakukan sejak mulai bulan November 2022 lalu.
"Jumlah korban 6 orang anak laki-laki, di mana 2 diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ," jelas Arief.
Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu dalam melakukan perbuatan pelecehan seksualnya terhadap korban. Pelaku pun terancam Pidana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra dalam konferensi tersebut turu mengungkapkan, bahwa kasus ini terbongkar saat salah satu orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.
Namun, saat hendak diantarkan, keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.
"Semula sang anak mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut. Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu di antara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Indrawan.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Dari laporan tersebut, dengan cepat jajaran Reskrim Polres Raya langsung bertindak melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami, semuanya mengalami pelecehan seksual, "ungkap Indrawan.
Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.
"Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan (khusus) terhadap para korban," tutupnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - AZ (18 tahun), seorang guru ngaji pada sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran diduga telah mencabuli 6 orang murid laki-lakinya. Bahkan, 2 dari 6 anak itu disodomi oleh pelaku.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Jumat 20 Januari 2022 mengungkapkan, bahwa rangkaian perbuatan cabul oleh pelaku AZ dilakukan sejak mulai bulan November 2022 lalu.
"Jumlah korban 6 orang anak laki-laki, di mana 2 diantaranya saat ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu Raya, dan dalam kasus ini tersangkanya berinisial AZ," jelas Arief.
Modusnya, terang Arief, pelaku melakukan bujuk rayu dalam melakukan perbuatan pelecehan seksualnya terhadap korban. Pelaku pun terancam Pidana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra dalam konferensi tersebut turu mengungkapkan, bahwa kasus ini terbongkar saat salah satu orang tua hendak mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut setelah libur berapa hari.
Namun, saat hendak diantarkan, keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.
"Semula sang anak mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut. Namun, setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu di antara anak korban mengaku telah disodomi oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Indrawan.
Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya. Dari laporan tersebut, dengan cepat jajaran Reskrim Polres Raya langsung bertindak melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung mengamankan tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui jumlah korban saat ini ada 6 anak, dan setelah kami dalami, semuanya mengalami pelecehan seksual, "ungkap Indrawan.
Selanjutnya Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.
"Untuk kesehatan para korban, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, untuk kasus ini kami juga sudah meminta pendampingan kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan (khusus) terhadap para korban," tutupnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini