Honorer BUMN di Pontianak Cabuli Remaja Laki-laki, Ancam Sebar Video Jika Menolak

KalbarOnline, Pontianak – Seorang pegawai honorer di sebuah kantor badan usaha milik negara (BUMN) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial HR (46 tahun) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap bocah laki-laki 14 tahun.

Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, dan terbongkar setelah handphone milik korban dilakukan pengecekan oleh orang tuanya. Korban mendapat chat dari HR terduga pelaku berisikan pengancaman apabila korban tidak mau melayaninya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Terduga pelaku memaksa korban untuk menghisap kemaluan. Di mana saat itu korban mengalami ketakutan, sehingga mau melakukan apapun yang diperintah oleh terduga pelaku,” kata Wagitri, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga :  Sandi dan Erick Kompak Bahas Vaksin Covid-19

Lebih lanjut AKP Wagitri mengungkapkan, saat korban menuruti perintah bejat dari pelaku, pelaku langsung merekam korban. Kemudian dari rekaman itu menjadi bahan untuk mengancam korban apabila tidak mau lagi melakukan tersebut.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, karena apabila tidak menuruti pelaku, pelaku mengancam menyebarluaskan video tersebut,” ungkap Wagitri.

Setelah perbuatan pelaku terungkap, orang tua korban membuat laporan polisi dan langsung digelar pemeriksaan serta visum.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menambahkan, penyelidikan yang dilakukan yakni dengan mencari keberadaan terduga pelaku. Di mana pelaku sempat tidak berada di rumah.

“Terduga pelaku merupakan seorang honorer salah satu BUMN di Pontianak. Pencarian sempat dilakukan di kantornya bekerja. Namun tidak ditemukan keberadaannya,” terang Antonius.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Kencan MiChat Berujung Penganiayaan di Pontianak, Polisi Kembali Ringkus 1 Pelaku

Ia mengatakan, terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Selamet Kecamatan Pontianak Barat. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas apa yang dilakukan HR seorang oknum honorer BUMN di Pontianak tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal 82 ayat 1 35 tahun 2014 UU perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP dan Pasal 6 huruf C. (Lid)

Comment