KalbarOnline, Sambas – Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59 tahun) asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap atas dugaan pencabulan. Korbannya tak lain adalah muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono menyebutkan, bahwa kasus tersebut awalnya diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa ia tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar, karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Usai mendapatkan informasi dari sang anak, orang tua korban selanjutnya mendatangi terduga pelaku untuk meminta penjelasan,” ungkapnya, Kamis (27/06/2024).
Saat itu, pelaku mengaku dan meminta maaf karena telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali. Namun orang tua korban mengungkapkan, bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul itu sebanyak empat kali.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lid)
Comment