Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Polresta Kabupaten Tangerang menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka terkait kasus vandalisme musala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan motif S melakukan aksinya pada Selasa (29/9/2020) lalu.
“Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun. Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah,” ujar Ade Ary di Mapolresta Tangerang Kabupaten, Rabu (30/9/2020).
Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri. Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.
Kapolresta Tangerang sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.
“Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu. Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, coretan-coretan itu diketahui saat Rifki Hermawan, 18 tahun, warga setempat saat hendak azan Asar dan mendapati musala acak-acakan. Selain coretan di dinding dan lantai, Rizki juga menemukan sobekan lembaran Alquran dan sajadah digunting.
Karena kondisi musala seperti itu, Rizki urung azan dan melapor kepada Samsu Firman, 49 tahun, dan Suhadi, 48 tahun. Bertiga mereka membawa barang sobekan lembar Alquran dan guntingan sajadah. Tak berapa lama petugas Polsek Pasar Kemis datang, kemudian musala dibersihkan sehingga salat Magrib bisa dilaksanakan.
Ade mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku keluar dari musala, barang bukti seperti cat, kantong kresek, lukisan, sajadah dan al-Quran. [rif]
KalbarOnline.com – Polresta Kabupaten Tangerang menetapkan pelaku berinisial S sebagai tersangka terkait kasus vandalisme musala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan motif S melakukan aksinya pada Selasa (29/9/2020) lalu.
“Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun. Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah,” ujar Ade Ary di Mapolresta Tangerang Kabupaten, Rabu (30/9/2020).
Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri. Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.
Kapolresta Tangerang sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.
“Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu. Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, coretan-coretan itu diketahui saat Rifki Hermawan, 18 tahun, warga setempat saat hendak azan Asar dan mendapati musala acak-acakan. Selain coretan di dinding dan lantai, Rizki juga menemukan sobekan lembaran Alquran dan sajadah digunting.
Karena kondisi musala seperti itu, Rizki urung azan dan melapor kepada Samsu Firman, 49 tahun, dan Suhadi, 48 tahun. Bertiga mereka membawa barang sobekan lembar Alquran dan guntingan sajadah. Tak berapa lama petugas Polsek Pasar Kemis datang, kemudian musala dibersihkan sehingga salat Magrib bisa dilaksanakan.
Ade mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku keluar dari musala, barang bukti seperti cat, kantong kresek, lukisan, sajadah dan al-Quran. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini