KalbarOnline, Ketapang – Warga Kecamatan Air Upas dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang tergeletak tak bernyawa di semak-semak di area kebun sawit milik PT Lenggara Agro Mas (PLA) di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas, Selasa (27/8/2019) sore kemarin.
Atas informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Polsek Marau berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marau, Bripka Irwan Zahedi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), 30 menit setelah penemuan.
Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK menjelaskan, dari hasil olah TKP diketahui korban bernama Suhardi (50) warga Dusun Lubuk Durian, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.
“Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa mayat tersebut ditemukan oleh Tomi salah seorang warga yang kebetulan sedang memancing ikan di sungai dan parit yang berada di blok N 25 PT. PLA. Awalnya Tomi melihat ada dua buah tangguk dan topi yang berserakan dan melihat seseorang sedang terbaring dan ditutupi oleh rumput-rumput,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, Tomi memberitahukan hal itu kepada tiga rekannya dan kembali ke tempat tersebut. Mereka, lanjut Kapolsek, melihat bercak darah dan sesosok laki-laki yang sudah tak bernyawa. Setelah itu, Tomi bersama rekannya itu memberitahukan hal itu kepada perangkat Desa Mekar Jaya dan melaporkan ke Polsek Marau.
“Dari hasil olah TKP oleh anggota Polsek, ditemukan bercak darah di sekitar tubuh korban dan terdapat sebilah parang di atas tubuh korban. Kemudian jenazah langsung digeser ke Puskesmas Air Upas untuk dilakukan pemeriksaan visum dengan menggunakan Ambulance PT. PLA,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 20.30 Wib di hari yang sama, visum telah selesai dilakukan oleh anggota Puskesmas Air Upas yang dipimpin oleh Dr. Faisal. Dari visum yang dilakukan, terdapat tanda-tanda kekerasan di bagian wajah korban, akan tetapi belum dapat dipastikan hal tersebut sebagai penyebab kematian.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban pergi menangguk ikan pada Senin (26/8/2019) pagi bersama rekan satu kampungnya yakni Maco (19) warga Dusun Lubuk Durian, Desa Harapan Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik korban,” terangnya.
“Namun hingga keesokan harinya yakni pada Selasa (27/8/2019) Suhardi (korban) tak kunjung kembali ke rumah. Namun di tempat yang berbeda salah seorang keluarga korban melihat Maco menggunakan sepeda motor milik korban di Air Upas,” timpalnya.
Hal tersebut lantas menimbulkan kecurigaan dari pihak kelurga korban hingga keluarga korban mengetahui bahwa korban sudah tak bernyawa lagi dan berada di Puskesmas Air Upas.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, sekitar pukul 22.30 Wib, Maco dapat diamankan oleh anggota Subsektor Air Upas guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Kapolsek berujar, Maco (terduga) mengakui perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menambahkan cairan racun potas ke dalam minuman tuak milik korban.
“Setelah di minum oleh korban, selang beberapa menit korban langsung kejang-kejang, serta mengeluarkan darah dari telinga dan mulut yang berbusa. Setelah dipastikan meninggal pelaku langsung menyeretnya ke tepian hutan, selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor jenis Yamaha Vega R milik korban,” tuturnya.
“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Goda)
Comment