Ketapang    

Masyarakat Air Upas Diheboh Dengan Penemuan Mayat Pria, Diduga Pembunuhan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 30 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Warga Kecamatan Air Upas dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang

tergeletak tak bernyawa di semak-semak di area kebun sawit milik PT Lenggara

Agro Mas (PLA) di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas, Selasa

(27/8/2019) sore kemarin.

Atas informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Polsek

Marau berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marau, Bripka

Irwan Zahedi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), 30 menit setelah

penemuan.

Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK

menjelaskan, dari hasil olah TKP diketahui korban bernama Suhardi (50) warga Dusun

Lubuk Durian, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.

“Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa mayat tersebut

ditemukan oleh Tomi salah seorang warga yang kebetulan sedang memancing ikan di

sungai dan parit yang berada di blok N 25 PT. PLA. Awalnya Tomi melihat ada dua

buah tangguk dan topi yang berserakan dan melihat seseorang sedang terbaring

dan ditutupi oleh rumput-rumput,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).

Setelahnya, lanjut Kapolsek, Tomi memberitahukan hal itu kepada

tiga rekannya dan kembali ke tempat tersebut. Mereka, lanjut Kapolsek, melihat bercak

darah dan sesosok laki-laki yang sudah tak bernyawa. Setelah itu, Tomi bersama

rekannya itu memberitahukan hal itu kepada perangkat Desa Mekar Jaya dan

melaporkan ke Polsek Marau.

“Dari hasil olah TKP oleh anggota Polsek, ditemukan bercak

darah di sekitar tubuh korban dan terdapat sebilah parang di atas tubuh korban.

Kemudian jenazah langsung digeser ke Puskesmas Air Upas untuk dilakukan

pemeriksaan visum dengan menggunakan Ambulance PT. PLA,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 20.30 Wib di

hari yang sama, visum telah selesai dilakukan oleh anggota Puskesmas Air Upas yang

dipimpin oleh Dr. Faisal. Dari visum yang dilakukan, terdapat tanda-tanda

kekerasan di bagian wajah korban, akan tetapi belum dapat dipastikan hal

tersebut sebagai penyebab kematian.

“Berdasarkan keterangan keluarga, korban pergi menangguk ikan

pada Senin (26/8/2019) pagi bersama rekan satu kampungnya yakni Maco (19) warga

Dusun Lubuk Durian, Desa Harapan Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha

Vega R milik korban,” terangnya.

“Namun hingga keesokan harinya yakni pada Selasa (27/8/2019)

Suhardi (korban) tak kunjung kembali ke rumah. Namun di tempat yang berbeda

salah seorang keluarga korban melihat Maco menggunakan sepeda motor milik

korban di Air Upas,” timpalnya.

Hal tersebut lantas menimbulkan kecurigaan dari pihak kelurga

korban hingga keluarga korban mengetahui bahwa korban sudah tak bernyawa lagi

dan berada di Puskesmas Air Upas.

“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, sekitar pukul

22.30 Wib, Maco dapat diamankan oleh anggota Subsektor Air Upas guna

pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.

Kapolsek berujar, Maco (terduga) mengakui perbuatannya yang

telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menambahkan cairan racun

potas ke dalam minuman tuak milik korban.

“Setelah di minum oleh korban, selang beberapa menit korban

langsung kejang-kejang, serta mengeluarkan darah dari telinga dan mulut yang

berbusa. Setelah dipastikan meninggal pelaku langsung menyeretnya ke tepian

hutan, selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor jenis Yamaha

Vega R milik korban,” tuturnya.

“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 340 KUHP subsidair

pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara paling

lama 20 tahun,” pungkasnya. (Goda)

Artikel Selanjutnya
Milenial Ikut Pilkades Tabuk Hulu
Jumat, 30 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Cabuli 10 Orang Murid, Oknum Guru SD di Ketapang Ditangkap Polisi
Jumat, 30 Agustus 2019

Berita terkait