Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 30 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Warga Kecamatan Air Upas dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang
tergeletak tak bernyawa di semak-semak di area kebun sawit milik PT Lenggara
Agro Mas (PLA) di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas, Selasa
(27/8/2019) sore kemarin.
Atas informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Polsek
Marau berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marau, Bripka
Irwan Zahedi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), 30 menit setelah
penemuan.
Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK
menjelaskan, dari hasil olah TKP diketahui korban bernama Suhardi (50) warga Dusun
Lubuk Durian, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.
“Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa mayat tersebut
ditemukan oleh Tomi salah seorang warga yang kebetulan sedang memancing ikan di
sungai dan parit yang berada di blok N 25 PT. PLA. Awalnya Tomi melihat ada dua
buah tangguk dan topi yang berserakan dan melihat seseorang sedang terbaring
dan ditutupi oleh rumput-rumput,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, Tomi memberitahukan hal itu kepada
tiga rekannya dan kembali ke tempat tersebut. Mereka, lanjut Kapolsek, melihat bercak
darah dan sesosok laki-laki yang sudah tak bernyawa. Setelah itu, Tomi bersama
rekannya itu memberitahukan hal itu kepada perangkat Desa Mekar Jaya dan
melaporkan ke Polsek Marau.
“Dari hasil olah TKP oleh anggota Polsek, ditemukan bercak
darah di sekitar tubuh korban dan terdapat sebilah parang di atas tubuh korban.
Kemudian jenazah langsung digeser ke Puskesmas Air Upas untuk dilakukan
pemeriksaan visum dengan menggunakan Ambulance PT. PLA,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 20.30 Wib di
hari yang sama, visum telah selesai dilakukan oleh anggota Puskesmas Air Upas yang
dipimpin oleh Dr. Faisal. Dari visum yang dilakukan, terdapat tanda-tanda
kekerasan di bagian wajah korban, akan tetapi belum dapat dipastikan hal
tersebut sebagai penyebab kematian.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban pergi menangguk ikan
pada Senin (26/8/2019) pagi bersama rekan satu kampungnya yakni Maco (19) warga
Dusun Lubuk Durian, Desa Harapan Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha
Vega R milik korban,” terangnya.
“Namun hingga keesokan harinya yakni pada Selasa (27/8/2019)
Suhardi (korban) tak kunjung kembali ke rumah. Namun di tempat yang berbeda
salah seorang keluarga korban melihat Maco menggunakan sepeda motor milik
korban di Air Upas,” timpalnya.
Hal tersebut lantas menimbulkan kecurigaan dari pihak kelurga
korban hingga keluarga korban mengetahui bahwa korban sudah tak bernyawa lagi
dan berada di Puskesmas Air Upas.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, sekitar pukul
22.30 Wib, Maco dapat diamankan oleh anggota Subsektor Air Upas guna
pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Kapolsek berujar, Maco (terduga) mengakui perbuatannya yang
telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menambahkan cairan racun
potas ke dalam minuman tuak milik korban.
“Setelah di minum oleh korban, selang beberapa menit korban
langsung kejang-kejang, serta mengeluarkan darah dari telinga dan mulut yang
berbusa. Setelah dipastikan meninggal pelaku langsung menyeretnya ke tepian
hutan, selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor jenis Yamaha
Vega R milik korban,” tuturnya.
“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 340 KUHP subsidair
pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara paling
lama 20 tahun,” pungkasnya. (Goda)
KalbarOnline, Ketapang
– Warga Kecamatan Air Upas dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat pria yang
tergeletak tak bernyawa di semak-semak di area kebun sawit milik PT Lenggara
Agro Mas (PLA) di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas, Selasa
(27/8/2019) sore kemarin.
Atas informasi yang diterima dari masyarakat, anggota Polsek
Marau berjumlah 12 orang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marau, Bripka
Irwan Zahedi mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), 30 menit setelah
penemuan.
Kapolsek Marau, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK
menjelaskan, dari hasil olah TKP diketahui korban bernama Suhardi (50) warga Dusun
Lubuk Durian, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas.
“Berdasarkan keterangan di lapangan bahwa mayat tersebut
ditemukan oleh Tomi salah seorang warga yang kebetulan sedang memancing ikan di
sungai dan parit yang berada di blok N 25 PT. PLA. Awalnya Tomi melihat ada dua
buah tangguk dan topi yang berserakan dan melihat seseorang sedang terbaring
dan ditutupi oleh rumput-rumput,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).
Setelahnya, lanjut Kapolsek, Tomi memberitahukan hal itu kepada
tiga rekannya dan kembali ke tempat tersebut. Mereka, lanjut Kapolsek, melihat bercak
darah dan sesosok laki-laki yang sudah tak bernyawa. Setelah itu, Tomi bersama
rekannya itu memberitahukan hal itu kepada perangkat Desa Mekar Jaya dan
melaporkan ke Polsek Marau.
“Dari hasil olah TKP oleh anggota Polsek, ditemukan bercak
darah di sekitar tubuh korban dan terdapat sebilah parang di atas tubuh korban.
Kemudian jenazah langsung digeser ke Puskesmas Air Upas untuk dilakukan
pemeriksaan visum dengan menggunakan Ambulance PT. PLA,” jelasnya.
Lebih jauh Kapolsek menerangkan, sekitar pukul 20.30 Wib di
hari yang sama, visum telah selesai dilakukan oleh anggota Puskesmas Air Upas yang
dipimpin oleh Dr. Faisal. Dari visum yang dilakukan, terdapat tanda-tanda
kekerasan di bagian wajah korban, akan tetapi belum dapat dipastikan hal
tersebut sebagai penyebab kematian.
“Berdasarkan keterangan keluarga, korban pergi menangguk ikan
pada Senin (26/8/2019) pagi bersama rekan satu kampungnya yakni Maco (19) warga
Dusun Lubuk Durian, Desa Harapan Baru dengan menggunakan sepeda motor Yamaha
Vega R milik korban,” terangnya.
“Namun hingga keesokan harinya yakni pada Selasa (27/8/2019)
Suhardi (korban) tak kunjung kembali ke rumah. Namun di tempat yang berbeda
salah seorang keluarga korban melihat Maco menggunakan sepeda motor milik
korban di Air Upas,” timpalnya.
Hal tersebut lantas menimbulkan kecurigaan dari pihak kelurga
korban hingga keluarga korban mengetahui bahwa korban sudah tak bernyawa lagi
dan berada di Puskesmas Air Upas.
“Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran, sekitar pukul
22.30 Wib, Maco dapat diamankan oleh anggota Subsektor Air Upas guna
pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Kapolsek berujar, Maco (terduga) mengakui perbuatannya yang
telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menambahkan cairan racun
potas ke dalam minuman tuak milik korban.
“Setelah di minum oleh korban, selang beberapa menit korban
langsung kejang-kejang, serta mengeluarkan darah dari telinga dan mulut yang
berbusa. Setelah dipastikan meninggal pelaku langsung menyeretnya ke tepian
hutan, selanjutnya terduga pelaku pergi dengan membawa sepeda motor jenis Yamaha
Vega R milik korban,” tuturnya.
“Akibat perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 340 KUHP subsidair
pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan pidana penjara paling
lama 20 tahun,” pungkasnya. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini