KalbarOnline.com, MAKASSAR — Bocah berinisial NA (8) sedang asyik bermain di halaman Masjid Muhajrin, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Saking asyiknya, dia lupa keselamatan dirinya sebagai bocah perempuan. Mulut FD seketika tak mampu berucap. Tangan FD (15) membekapnya.
Ia menyangka itu bagian dari permainan. Nyatanya tidak. NA malah dibawa masuk ke dalam masjid.
Di situ, aksi bejat siswa kelas 3 SMP itu pun terjadi. Tangannya berkeliaran di tubuh NA, sampai ke alat vitalnya.
“Secara tiba-tiba, pelaku membekap mulut korban. Terlapor meraba-raba kemaluan korban,” jelas Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Ismail, saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Setelah puas memegang kelamin NA, keduanya pun pergi. Namun ingatan NA masih kuat. Dia pun menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya.
Kini FD dipanggil polisi. Meski masih dikategorikan anak di bawah umur, dia tetap menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Oleh karena korban dan pelaku masih status anak, maka tindakan hukum yang dilakukan, mengacu sepenuhnya ke UU tentang Perlindungan Anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas polisi berpangkat tiga balok ini. (agus)
Comment