Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tupoksinya lebih berperan di
lingkungan masyarakat luas. Lembaga itu bukan sebagai bahan tameng pribadi atau
kelompok untuk menebar arogansi sikap tak terpuji dan tanpa manfaat dengan
tujuan negatif.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, A.Md
yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi LSM Ketapang. Pernyataan tersebut
diutarakannya menyusul adanya kegiatan melanggar hukum dengan menjadi makelar
kasus yang dilakukan oleh salah satu Ketua LSM di Ketapang sehingga berakhir di
jeruji besi.
“Terkait kasus penangkapan oknum LSM di Sandai, menurut saya
adalah urusan pribadi untuk membantu pengurusan kasus yang dihadapi mitranya.
Namun, tidak dibenarkan jika dalam kegiatannya malah melanggar hukum. Itu jelas
bertentangan dengan tupoksi LSM,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Suryadi mengatakan, tupoksi LSM sesuai PP Nomor 68 Tahun
1999 ialah sebagai peran serta masyarakat
dalam melaksanakan pengawasan atau sosial kontrol terhadap permasalahan
yang ada di masyarakat. Bukan untuk bersikap premanisme, arogansi atau untuk
gagah-gagahan agar ditakuti oleh masyarakat.
“Akan tetapi, mari kita berikan dan tunjukan sikap dan
langkah yang baik dan terpuji untuk bersama-sama saling membantu keinginan
warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tukasnya.
Menurutnya, dengan banyaknya Ormas atau LSM di wilayah
Kabupaten Ketapang ini diharapkan dalam kiprah tugasnya lebih kepada bagaimana
bisa bermanfaat bagi khalayak ramai. Artinya, jangan ada kesan Ormas atau LSM
sikap dan langkahnya menjadi mimik jelek dimata masyarakat.
“Tapi, orang lembaga itu harus bisa mengayomi dan menunjukan
hal positif yang maslahat dan sebisa mungkin membantu apapun keluhan
masyarakat. Mari kita rubah paradigma negatif menjadi sebuah wadah aspirasi
masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh pegiat sosial yang ada di
Ketapang untuk melakukan hal positif dan jangan melakukan kegiatan negatif yang
melawan hukum. Hal positif itu, menurutnya bisa diaplikasikan dengan cara di antaranya,
jika ada aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan itu harus diketahui
pihak pemerintah, maka segera fasilitasi dan segera sampaikan ke pihak
pemerintah.
“Untuk itu, mari kita jalankan kinerja sesuai tupoksi dan
AD/ART LSM masing masing. Sehingga, langkah dan sosial kontrol kita terarah dan
profesional. Namun, kalau ada yang melenceng, tentu harus
dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tupoksinya lebih berperan di
lingkungan masyarakat luas. Lembaga itu bukan sebagai bahan tameng pribadi atau
kelompok untuk menebar arogansi sikap tak terpuji dan tanpa manfaat dengan
tujuan negatif.
Hal itu dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, A.Md
yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi LSM Ketapang. Pernyataan tersebut
diutarakannya menyusul adanya kegiatan melanggar hukum dengan menjadi makelar
kasus yang dilakukan oleh salah satu Ketua LSM di Ketapang sehingga berakhir di
jeruji besi.
“Terkait kasus penangkapan oknum LSM di Sandai, menurut saya
adalah urusan pribadi untuk membantu pengurusan kasus yang dihadapi mitranya.
Namun, tidak dibenarkan jika dalam kegiatannya malah melanggar hukum. Itu jelas
bertentangan dengan tupoksi LSM,” katanya, Kamis (22/8/2019).
Suryadi mengatakan, tupoksi LSM sesuai PP Nomor 68 Tahun
1999 ialah sebagai peran serta masyarakat
dalam melaksanakan pengawasan atau sosial kontrol terhadap permasalahan
yang ada di masyarakat. Bukan untuk bersikap premanisme, arogansi atau untuk
gagah-gagahan agar ditakuti oleh masyarakat.
“Akan tetapi, mari kita berikan dan tunjukan sikap dan
langkah yang baik dan terpuji untuk bersama-sama saling membantu keinginan
warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tukasnya.
Menurutnya, dengan banyaknya Ormas atau LSM di wilayah
Kabupaten Ketapang ini diharapkan dalam kiprah tugasnya lebih kepada bagaimana
bisa bermanfaat bagi khalayak ramai. Artinya, jangan ada kesan Ormas atau LSM
sikap dan langkahnya menjadi mimik jelek dimata masyarakat.
“Tapi, orang lembaga itu harus bisa mengayomi dan menunjukan
hal positif yang maslahat dan sebisa mungkin membantu apapun keluhan
masyarakat. Mari kita rubah paradigma negatif menjadi sebuah wadah aspirasi
masyarakat,” tuturnya.
Ia berharap kepada seluruh pegiat sosial yang ada di
Ketapang untuk melakukan hal positif dan jangan melakukan kegiatan negatif yang
melawan hukum. Hal positif itu, menurutnya bisa diaplikasikan dengan cara di antaranya,
jika ada aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan itu harus diketahui
pihak pemerintah, maka segera fasilitasi dan segera sampaikan ke pihak
pemerintah.
“Untuk itu, mari kita jalankan kinerja sesuai tupoksi dan
AD/ART LSM masing masing. Sehingga, langkah dan sosial kontrol kita terarah dan
profesional. Namun, kalau ada yang melenceng, tentu harus
dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini