Ketapang    

Suryadi Imbau Anggota Ormas di Ketapang Bekerja Profesional

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 22 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat

(LSM) merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tupoksinya lebih berperan di

lingkungan masyarakat luas. Lembaga itu bukan sebagai bahan tameng pribadi atau

kelompok untuk menebar arogansi sikap tak terpuji dan tanpa manfaat dengan

tujuan negatif.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, A.Md

yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi LSM Ketapang. Pernyataan tersebut

diutarakannya menyusul adanya kegiatan melanggar hukum dengan menjadi makelar

kasus yang dilakukan oleh salah satu Ketua LSM di Ketapang sehingga berakhir di

jeruji besi.

“Terkait kasus penangkapan oknum LSM di Sandai, menurut saya

adalah urusan pribadi untuk membantu pengurusan kasus yang dihadapi mitranya.

Namun, tidak dibenarkan jika dalam kegiatannya malah melanggar hukum. Itu jelas

bertentangan dengan tupoksi LSM,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Suryadi mengatakan, tupoksi LSM sesuai PP Nomor 68 Tahun

1999 ialah sebagai peran serta masyarakat 

dalam melaksanakan pengawasan atau sosial kontrol terhadap permasalahan

yang ada di masyarakat. Bukan untuk bersikap premanisme, arogansi atau untuk

gagah-gagahan agar ditakuti oleh masyarakat.

“Akan tetapi, mari kita berikan dan tunjukan sikap dan

langkah yang baik dan terpuji untuk bersama-sama saling membantu keinginan

warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tukasnya.

Menurutnya, dengan banyaknya Ormas atau LSM di wilayah

Kabupaten Ketapang ini diharapkan dalam kiprah tugasnya lebih kepada bagaimana

bisa bermanfaat bagi khalayak ramai. Artinya, jangan ada kesan Ormas atau LSM

sikap dan langkahnya menjadi mimik jelek dimata masyarakat.

“Tapi, orang lembaga itu harus bisa mengayomi dan menunjukan

hal positif yang maslahat dan sebisa mungkin membantu apapun keluhan

masyarakat. Mari kita rubah paradigma negatif menjadi sebuah wadah aspirasi

masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh pegiat sosial yang ada di

Ketapang untuk melakukan hal positif dan jangan melakukan kegiatan negatif yang

melawan hukum. Hal positif itu, menurutnya bisa diaplikasikan dengan cara di antaranya,

jika ada aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan itu harus diketahui

pihak pemerintah, maka segera fasilitasi dan segera sampaikan ke pihak

pemerintah.

“Untuk itu, mari kita jalankan kinerja sesuai tupoksi dan

AD/ART LSM masing masing. Sehingga, langkah dan sosial kontrol kita terarah dan

profesional. Namun, kalau ada yang melenceng, tentu harus

dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jadi Makelar Kasus, Oknum Ketua LSM di Ketapang ini Ditangkap Polisi
Kamis, 22 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Desa Persiapan Menjadi Desa Definitif, Begini Penjelasan Bupati Muda
Kamis, 22 Agustus 2019

Berita terkait