Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 06 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Menanggapi pernyataan ini, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak berdasarkan dorongan pihak luar.
“Seperti pernah saya sampaikan, Dewas bekerja profesional. Kami tak mau gegabah dan tergesa-gesa,” kata Haris, Kamis (6/8).
Haris memastikan, pihaknya tak akan terburu-buru memutuskan pelanggaran etik tanpa fakta, bukti-bukti dan keterangan pendukung yang cukup. Dewas akan menggelar sidang etik terlebih dulu terhadap Firli.
“Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi, bersabarlah,” ucap Haris.
“Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lambat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ICW menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. ICW menduga,
tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan merupakan pelanggaran etik.
KalbarOnline.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Menanggapi pernyataan ini, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak berdasarkan dorongan pihak luar.
“Seperti pernah saya sampaikan, Dewas bekerja profesional. Kami tak mau gegabah dan tergesa-gesa,” kata Haris, Kamis (6/8).
Haris memastikan, pihaknya tak akan terburu-buru memutuskan pelanggaran etik tanpa fakta, bukti-bukti dan keterangan pendukung yang cukup. Dewas akan menggelar sidang etik terlebih dulu terhadap Firli.
“Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi, bersabarlah,” ucap Haris.
“Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lambat dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja. Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, ICW menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. ICW menduga,
tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan merupakan pelanggaran etik.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini