KalbarOnline.com – Ketua Umum Serikat Pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (SP BPJSTK), Tri Chandra Kartika mengharapkan, penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan akan membawa pengaruh positif dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
“Apa yang terjadi dalam proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan menjadi bukti dan sebagai efek keterbukaan dan transparansi pemerintah kepada publik. Adanya dugaan terkait dana investasi yan kini sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) ini baru sekedar dugaan, benar atau tidaknya itu butuh pembuktian,” kata Chandra dalam keterangannya, Senin (7/12).
Chandra menyampaikan, Kejaksaan bisa melakukan cek dan ricek terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang diawasi ketat oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengelolaan keuangan.
“Saya yakin Kejagung tidak akan mudah menerima aduan dengan begitu saja. Mereka juga punya wewenang, mereka pasti melakukan penyelidikan dengan instrumen – instrumen yang dirasa perlu, apalagi hal ini masih berbentuk dugaan,” cetus Chandra.
Chandra mengharapkan, Pansel Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk bekerja sangat baik dan profesional. Pansel diharapkan bisa menjalankan amanah dengan baik karena diisi oleh orang-orang yang terpilih dan kredibel.
“Pansel ini orang-orang pilihan, mereka merupakan representasi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan seleksi terhadap mereka yang akan menjalankan lembaga negara,” tegasnya.
Terkait dugaan penyimpangan investasi di BPJS Ketenagakerjaan, Chandra memastikan sudah sangat profesional dalam pengelolaan keuangan. Menurutnya, pengelolaan dana sudah sesuai prosedur, dilakukan secara terbuka kepada publik serta diawasi BPK, DJSN, OJK bahkan KPK.
“Jika memang ada pengamatan lain, silahkan dikonfirmasikan ke BPJS Ketenagakerjaan, agar dijelaskan secara gamblang. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa sembarangan menginvestasikan dana, karena semua ada regulasi yang mengatur itu,” ujar Chandra.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, adanya dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana investasi di BPJS TK. Dugaan penyimpangan ini mulai diselidiki Korps Adhyaksa.
“Kita sekarang itu, lagi konsentrasi juga pengungkapan BPJS Ketenagakerjaan” ujar Febrie di Kompleks Kejakgung, Selasa (1/12).
Baca juga: BPJAMSOSTEK Serahkan 3,5 Juta Data Calon Penerima BSU Gelombang III
Menurut Febri, proses pengungkapan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kejagung akan mendalami pengelolaan dana nasabah BPJS TK.
“Kita lagi melihat, dalam periode direksi ini, ke mana saja investasi (BPJS TK) dilakukan. Berapa besarnya dan berapa nilainya sekarang,” cetus Febrie.
Proses penyelidikan ini, sambung Febrie, untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana atau tidak dalam pengelolaan investasi di BPJS TK. “Kita akan lihat nantinya (ada atau tidak dugaan tindak pidana) tandas Febrie.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment