Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meresmikan Desa Persiapan Sungai
Enau A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (20/8/2019).
Sungai Enau A merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Sungai Enau.
Sesuai undang-undang, desa persiapan akan diberlakukan selama 1-3 tahun.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut peresmian desa
persiapan sebagai salah satu tahapan penting. Menurut dia, momen peresmian desa
menjadi titik mula berjalannya segala persiapan menuju desa definitif.
“Karena dihitung pertanggal hari ini dan seterusnya ke
depan, desa persiapan sebagaimana namanya, sesuai Undang-undang harus
mempersiapkan dari dalam segala hal untuk menuju ke desa definitif. Nanti desa
induk juga tetap mengawal. Pj Kades pun sudah ada,” tutur Muda.
Muda menyatakan, pemerintah daerah akan terus memantau Desa
Persiapan Sungai Enau A. Dengan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
terkait termasuk kecamatan, dirinya berharap proses Sungai Enau A menuju desa
definitif berjalan lancar.
“Kita, pemerintah kabupaten akan terus memonitor melalui
dinas terkait dan camat. Jika ada persoalan, akan diupayakan solusi-solusinya
supaya proses ke definitif bisa lancar,” ujarnya.
Muda menegaskan, pemekaran desa bukan euforia semata.
Alih-alih politik kekuasaan, pemekaran desa, menurut dia, adalah ikhtiar untuk
menghadirkan akses yang sama, cepat dan berkeadilan bagi masyarakat dalam hal
pelayanan.
“Ini yang selalu saya pesankan kepada anak-anak muda dan
masyarakat. Kalau melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa, saya
optimistis akan lebih cepat untuk menjadi desa definitif. Mudah-mudahan setahun
sudah bisa,” tutup Muda.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, jika Desa
Sungai Enau A dalam waktu satu tahun dinilai efektif dan pemerintahan desa
berjalan sebagaimana perintah Undang-undang. Maka Desa Persiapan Sungai Enau A
akan naik status menjadi desa definitif yang ditetapkan dengan peraturan
daerah. Selanjutnya pemerintah daerah akan memberikan DD atau ADD.
Nursyam melanjutkan DD yang bersumber dari APBN juga akan
diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Kementerian
Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta.
Karena itu, ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam
pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan.
“Ini amanah besar kepada Desa Persiapan Sungai Enau A yang
harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat
bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa. Sehingga percepatan pembangunan,
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pesannya.
Nursyam menerangkan, memimpin pemerintahan di desa
persiapan, Bupati telah mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan usulan camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala
desa persiapan bertugas membentuk pemerintahan desa persiapan.
Pembentukan tersebut, paparnya, meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan anggaran operasional dari APBDes induk, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan potensi desa dan pembukaan akses perhubungan antar desa.
“Fungsi ini sangat penting karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu terwujud dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa,” tandasnya. (ian/rio)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meresmikan Desa Persiapan Sungai
Enau A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (20/8/2019).
Sungai Enau A merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Sungai Enau.
Sesuai undang-undang, desa persiapan akan diberlakukan selama 1-3 tahun.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut peresmian desa
persiapan sebagai salah satu tahapan penting. Menurut dia, momen peresmian desa
menjadi titik mula berjalannya segala persiapan menuju desa definitif.
“Karena dihitung pertanggal hari ini dan seterusnya ke
depan, desa persiapan sebagaimana namanya, sesuai Undang-undang harus
mempersiapkan dari dalam segala hal untuk menuju ke desa definitif. Nanti desa
induk juga tetap mengawal. Pj Kades pun sudah ada,” tutur Muda.
Muda menyatakan, pemerintah daerah akan terus memantau Desa
Persiapan Sungai Enau A. Dengan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
terkait termasuk kecamatan, dirinya berharap proses Sungai Enau A menuju desa
definitif berjalan lancar.
“Kita, pemerintah kabupaten akan terus memonitor melalui
dinas terkait dan camat. Jika ada persoalan, akan diupayakan solusi-solusinya
supaya proses ke definitif bisa lancar,” ujarnya.
Muda menegaskan, pemekaran desa bukan euforia semata.
Alih-alih politik kekuasaan, pemekaran desa, menurut dia, adalah ikhtiar untuk
menghadirkan akses yang sama, cepat dan berkeadilan bagi masyarakat dalam hal
pelayanan.
“Ini yang selalu saya pesankan kepada anak-anak muda dan
masyarakat. Kalau melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa, saya
optimistis akan lebih cepat untuk menjadi desa definitif. Mudah-mudahan setahun
sudah bisa,” tutup Muda.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, jika Desa
Sungai Enau A dalam waktu satu tahun dinilai efektif dan pemerintahan desa
berjalan sebagaimana perintah Undang-undang. Maka Desa Persiapan Sungai Enau A
akan naik status menjadi desa definitif yang ditetapkan dengan peraturan
daerah. Selanjutnya pemerintah daerah akan memberikan DD atau ADD.
Nursyam melanjutkan DD yang bersumber dari APBN juga akan
diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Kementerian
Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta.
Karena itu, ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam
pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan.
“Ini amanah besar kepada Desa Persiapan Sungai Enau A yang
harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat
bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa. Sehingga percepatan pembangunan,
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pesannya.
Nursyam menerangkan, memimpin pemerintahan di desa
persiapan, Bupati telah mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri
Sipil berdasarkan usulan camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala
desa persiapan bertugas membentuk pemerintahan desa persiapan.
Pembentukan tersebut, paparnya, meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan anggaran operasional dari APBDes induk, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan potensi desa dan pembukaan akses perhubungan antar desa.
“Fungsi ini sangat penting karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu terwujud dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa,” tandasnya. (ian/rio)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini