KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan meresmikan Desa Persiapan Sungai Enau A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (20/8/2019). Sungai Enau A merupakan pemekaran dari desa induk yakni Desa Sungai Enau. Sesuai undang-undang, desa persiapan akan diberlakukan selama 1-3 tahun.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menyebut peresmian desa persiapan sebagai salah satu tahapan penting. Menurut dia, momen peresmian desa menjadi titik mula berjalannya segala persiapan menuju desa definitif.
“Karena dihitung pertanggal hari ini dan seterusnya ke depan, desa persiapan sebagaimana namanya, sesuai Undang-undang harus mempersiapkan dari dalam segala hal untuk menuju ke desa definitif. Nanti desa induk juga tetap mengawal. Pj Kades pun sudah ada,” tutur Muda.
Muda menyatakan, pemerintah daerah akan terus memantau Desa Persiapan Sungai Enau A. Dengan keterlibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait termasuk kecamatan, dirinya berharap proses Sungai Enau A menuju desa definitif berjalan lancar.
“Kita, pemerintah kabupaten akan terus memonitor melalui dinas terkait dan camat. Jika ada persoalan, akan diupayakan solusi-solusinya supaya proses ke definitif bisa lancar,” ujarnya.
Muda menegaskan, pemekaran desa bukan euforia semata. Alih-alih politik kekuasaan, pemekaran desa, menurut dia, adalah ikhtiar untuk menghadirkan akses yang sama, cepat dan berkeadilan bagi masyarakat dalam hal pelayanan.
“Ini yang selalu saya pesankan kepada anak-anak muda dan masyarakat. Kalau melihat antusiasme masyarakat yang luar biasa, saya optimistis akan lebih cepat untuk menjadi desa definitif. Mudah-mudahan setahun sudah bisa,” tutup Muda.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengatakan, jika Desa Sungai Enau A dalam waktu satu tahun dinilai efektif dan pemerintahan desa berjalan sebagaimana perintah Undang-undang. Maka Desa Persiapan Sungai Enau A akan naik status menjadi desa definitif yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya pemerintah daerah akan memberikan DD atau ADD.
Nursyam melanjutkan DD yang bersumber dari APBN juga akan diberikan oleh pemerintah pusat setelah nomor kode desa diterbitkan Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa di Jakarta. Karena itu, ia menyebut peresmian desa persiapan adalah momentum awal dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang baik, bersih dan transparan.
“Ini amanah besar kepada Desa Persiapan Sungai Enau A yang harus dapat diaktualisasikan dalam bentuk kerja dan karya nyata yang bermanfaat bagi kehidupan dan kemajuan masyarakat desa. Sehingga percepatan pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” pesannya.
Nursyam menerangkan, memimpin pemerintahan di desa persiapan, Bupati telah mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil berdasarkan usulan camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepala desa persiapan bertugas membentuk pemerintahan desa persiapan.
Pembentukan tersebut, paparnya, meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan anggaran operasional dari APBDes induk, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan potensi desa dan pembukaan akses perhubungan antar desa.
“Fungsi ini sangat penting karena roh dari otonomi desa berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Hal itu terwujud dari kemampuan desa menyiapkan peraturan desa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kehidupan masyarakat desa,” tandasnya. (ian/rio)
Comment