Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 November 2019 |
KalbarOnline, Pontianak
– Aksi mogok kerja masih dilakukan oleh karyawan Grand Kartika Hotel
Pontianak, kendati pada Jumat (8/11/2019) kemarin telah dilakukan pertemuan
dengan pihak mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar namun hingga saat
ini pihak pengelola hotel masih belum memenuhi hak-hak para pekerja.
Salah seorang perwakilan karyawan, Lina mengatakan, kisruhnya manajemen keuangan berawal sejak adanya pertemuan antara pihak manajemen hotel dan beberapa perwakilan karyawan di setiap divisi terkait penyerahan kembali pengelolaan hotel ke pemilik bangunan hotel.
“Jadi yang diutarakan pihak manajemen hotel waktu itu bahwa
owner telah menyerahkan kembali perusahaan kepada Kodam XII/Tpr dengan
menggunakan surat pernyataan ditandatangani Dirut sendiri,” ungkapnya saat
diwawancarai di Pontianak, Sabtu (9/11/2019).
Tentunya dengan kondisi seperti ini tambah dia, keadaan
menjadi tidak jelas karena hak-hak karyawan kerap kali dibayar secara tidak utuh.
“Awalnya pembayaran gaji dibayar secara mencicil 50 persen,
pernah juga dicicil 25 persen. Seolah-olah hotel ini tidak menghasilkan
keuntungan,” kesalnya.
Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Supervisor House
Keeping Grand Kartika Hotel ini, tingkat hunian hotel setiap pekan selalu
mengalami perubahan walaupun bisnis hotel di Kota Pontianak cukup banyak, namun
Grand Kartika Hotel juga memiliki pemasukan dari divisi restoran.
“Jadi penghasilan itu tidak hanya berharap dari terjualnya
kamar hotel. Pernah setiap bulannya mendapat pemasukan dari kamar hotel dan
restoran sebesar Rp800 juta/bulannya,” katanya.
Dia menegaskan apabila hak-hak karyawan sudah dipenuhi oleh
pihak pengelola hotel, seluruh karyawan siap melakukan aktivitas seperti
biasanya. Mogok kerja dijelaskan dia, berupa penolakan tamu yang akan menginap,
namun untuk tamu yang sudah menginap masih tetap dilayani.
“Karena sudah kesepakatan dengan kawan-kawan kita mogok
semua. Surat yang dilayangkan ke pihak-pihak terkait mogok kerja dilakukan dari
tanggal 8 November 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan, kalau sekarang gaji
pokok keluar, karyawan beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Sementara resepsionis Grand Kartika Hotel, Novita
menjelaskan aksi mogok kerja yang dilakukannya yakni dengan menolak tamu yang
hendak check-in kamar hotel sekalipun kamar sudah siap untuk dijual.
“Waktu penolakan terhadap tamu yang ingin menginap kebetulan
Bapak GM juga ada. Saat itu Pak GM bertanya kenapa kok tidak di-check-in-kan!!
Kami jawab maaf pak, kami hanya menjalankan apa yang sudah kami buat dan kami
tulis,” ucapnya menirukan. (ian)
KalbarOnline, Pontianak
– Aksi mogok kerja masih dilakukan oleh karyawan Grand Kartika Hotel
Pontianak, kendati pada Jumat (8/11/2019) kemarin telah dilakukan pertemuan
dengan pihak mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar namun hingga saat
ini pihak pengelola hotel masih belum memenuhi hak-hak para pekerja.
Salah seorang perwakilan karyawan, Lina mengatakan, kisruhnya manajemen keuangan berawal sejak adanya pertemuan antara pihak manajemen hotel dan beberapa perwakilan karyawan di setiap divisi terkait penyerahan kembali pengelolaan hotel ke pemilik bangunan hotel.
“Jadi yang diutarakan pihak manajemen hotel waktu itu bahwa
owner telah menyerahkan kembali perusahaan kepada Kodam XII/Tpr dengan
menggunakan surat pernyataan ditandatangani Dirut sendiri,” ungkapnya saat
diwawancarai di Pontianak, Sabtu (9/11/2019).
Tentunya dengan kondisi seperti ini tambah dia, keadaan
menjadi tidak jelas karena hak-hak karyawan kerap kali dibayar secara tidak utuh.
“Awalnya pembayaran gaji dibayar secara mencicil 50 persen,
pernah juga dicicil 25 persen. Seolah-olah hotel ini tidak menghasilkan
keuntungan,” kesalnya.
Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Supervisor House
Keeping Grand Kartika Hotel ini, tingkat hunian hotel setiap pekan selalu
mengalami perubahan walaupun bisnis hotel di Kota Pontianak cukup banyak, namun
Grand Kartika Hotel juga memiliki pemasukan dari divisi restoran.
“Jadi penghasilan itu tidak hanya berharap dari terjualnya
kamar hotel. Pernah setiap bulannya mendapat pemasukan dari kamar hotel dan
restoran sebesar Rp800 juta/bulannya,” katanya.
Dia menegaskan apabila hak-hak karyawan sudah dipenuhi oleh
pihak pengelola hotel, seluruh karyawan siap melakukan aktivitas seperti
biasanya. Mogok kerja dijelaskan dia, berupa penolakan tamu yang akan menginap,
namun untuk tamu yang sudah menginap masih tetap dilayani.
“Karena sudah kesepakatan dengan kawan-kawan kita mogok
semua. Surat yang dilayangkan ke pihak-pihak terkait mogok kerja dilakukan dari
tanggal 8 November 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan, kalau sekarang gaji
pokok keluar, karyawan beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.
Sementara resepsionis Grand Kartika Hotel, Novita
menjelaskan aksi mogok kerja yang dilakukannya yakni dengan menolak tamu yang
hendak check-in kamar hotel sekalipun kamar sudah siap untuk dijual.
“Waktu penolakan terhadap tamu yang ingin menginap kebetulan
Bapak GM juga ada. Saat itu Pak GM bertanya kenapa kok tidak di-check-in-kan!!
Kami jawab maaf pak, kami hanya menjalankan apa yang sudah kami buat dan kami
tulis,” ucapnya menirukan. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini