Pontianak    

Karyawan Grand Kartika Hotel Masih Mogok Kerja

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 09 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak

Aksi mogok kerja masih dilakukan oleh karyawan Grand Kartika Hotel

Pontianak, kendati pada Jumat (8/11/2019) kemarin telah dilakukan pertemuan

dengan pihak mediator Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar namun hingga saat

ini pihak pengelola hotel masih belum memenuhi hak-hak para pekerja.

Salah seorang perwakilan karyawan, Lina mengatakan, kisruhnya manajemen keuangan berawal sejak adanya pertemuan antara pihak manajemen hotel dan beberapa perwakilan karyawan di setiap divisi terkait penyerahan kembali pengelolaan hotel ke pemilik bangunan hotel.

“Jadi yang diutarakan pihak manajemen hotel waktu itu bahwa

owner telah menyerahkan kembali perusahaan kepada Kodam XII/Tpr dengan

menggunakan surat pernyataan ditandatangani Dirut sendiri,” ungkapnya saat

diwawancarai di Pontianak, Sabtu (9/11/2019).

Tentunya dengan kondisi seperti ini tambah dia, keadaan

menjadi tidak jelas karena hak-hak karyawan kerap kali dibayar secara tidak utuh.

“Awalnya pembayaran gaji dibayar secara mencicil 50 persen,

pernah juga dicicil 25 persen. Seolah-olah hotel ini tidak menghasilkan

keuntungan,” kesalnya.

Menurut wanita yang juga menjabat sebagai Supervisor House

Keeping Grand Kartika Hotel ini, tingkat hunian hotel setiap pekan selalu

mengalami perubahan walaupun bisnis hotel di Kota Pontianak cukup banyak, namun

Grand Kartika Hotel juga memiliki pemasukan dari divisi restoran.

“Jadi penghasilan itu tidak hanya berharap dari terjualnya

kamar hotel. Pernah setiap bulannya mendapat pemasukan dari kamar hotel dan

restoran sebesar Rp800 juta/bulannya,” katanya.

Dia menegaskan apabila hak-hak karyawan sudah dipenuhi oleh

pihak pengelola hotel, seluruh karyawan siap melakukan aktivitas seperti

biasanya. Mogok kerja dijelaskan dia, berupa penolakan tamu yang akan menginap,

namun untuk tamu yang sudah menginap masih tetap dilayani.

“Karena sudah kesepakatan dengan kawan-kawan kita mogok

semua. Surat yang dilayangkan ke pihak-pihak terkait mogok kerja dilakukan dari

tanggal 8 November 2019 hingga waktu yang tidak ditentukan, kalau sekarang gaji

pokok keluar, karyawan beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya.

Sementara resepsionis Grand Kartika Hotel, Novita

menjelaskan aksi mogok kerja yang dilakukannya yakni dengan menolak tamu yang

hendak check-in kamar hotel sekalipun kamar sudah siap untuk dijual.

“Waktu penolakan terhadap tamu yang ingin menginap kebetulan

Bapak GM juga ada. Saat itu Pak GM bertanya kenapa kok tidak di-check-in-kan!!

Kami jawab maaf pak, kami hanya menjalankan apa yang sudah kami buat dan kami

tulis,” ucapnya menirukan. (ian)

Artikel Selanjutnya
Beroperasinya KMP Ferry, DPRD Dukung Peningkatan Kapasitas Jalan
Sabtu, 09 November 2019
Artikel Sebelumnya
Ribuan Umat Muslim Sekadau Hadiri Pembukaan Maulid Tradisional MTAMT
Sabtu, 09 November 2019

Berita terkait