Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Maret 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Puluhan karyawan kontrak PT Poneksim Utama menggelar aksi demo di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya, yang dipusatkan di halaman perusahaan tersebut, Senin (19/3).
Adapun tuntutan para karyawan kontrak yakni meminta pihak perusahaan untuk mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satu Ketua koordinasi aksi demo, Alwan (40) mengatakan selama ini pihak perusahaan tidak pernah merubah status buruh menjadi karyawan tetap. Kendatipun sudah ada buruh yang bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut.
“Sementara kawan-kawan yang sudah belasan tahun masih dikontrak juga. Terus permasalahan lainnya, yaitu penahanan izasah sekolah oleh pihak perusahaan, mungkin agar kami tidak lari dari perusahaan, lainnya surat nikah juga ditahan oleh perusahaan, BPKB motor, juga ditahan. Apakah perusahaan ini badan Pegadaian,” tanyanya kesal memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut dia, aksi demo tersebut terkait dengan pelanggaran-pelanggaran seperti yang telah diamanatkan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Sedangkan Upah Minimum Provinsi, kata dia antara karyawan yang telah mengabdi lama disamakan dengan karyawan yang baru saja masuk.
“Jadi karyawan baru yang masuk upahnya sama semua dengan karyawan-karyawan yang sudah bertahun-tahun kerja,” kesalnya.
Alwan mengungkapkan selama ini perbedaan hanya pada upah insentif dari setiap devisi seperti insentif bagian salesman, tenaga supir, serta bagian pergudangan hanya terdapat perbedaan pada uang makan.
“Terus apabila karyawan terlambat ada potongan sebesar Rp30.000, selanjutnya apabila tidak masuk upah dipotong sebesar Rp60.000,” ungkapnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Puluhan karyawan kontrak PT Poneksim Utama menggelar aksi demo di Jalan Arteri Supadio Kabupaten Kubu Raya, yang dipusatkan di halaman perusahaan tersebut, Senin (19/3).
Adapun tuntutan para karyawan kontrak yakni meminta pihak perusahaan untuk mentaati Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satu Ketua koordinasi aksi demo, Alwan (40) mengatakan selama ini pihak perusahaan tidak pernah merubah status buruh menjadi karyawan tetap. Kendatipun sudah ada buruh yang bekerja selama belasan tahun di perusahaan tersebut.
“Sementara kawan-kawan yang sudah belasan tahun masih dikontrak juga. Terus permasalahan lainnya, yaitu penahanan izasah sekolah oleh pihak perusahaan, mungkin agar kami tidak lari dari perusahaan, lainnya surat nikah juga ditahan oleh perusahaan, BPKB motor, juga ditahan. Apakah perusahaan ini badan Pegadaian,” tanyanya kesal memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut dia, aksi demo tersebut terkait dengan pelanggaran-pelanggaran seperti yang telah diamanatkan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Sedangkan Upah Minimum Provinsi, kata dia antara karyawan yang telah mengabdi lama disamakan dengan karyawan yang baru saja masuk.
“Jadi karyawan baru yang masuk upahnya sama semua dengan karyawan-karyawan yang sudah bertahun-tahun kerja,” kesalnya.
Alwan mengungkapkan selama ini perbedaan hanya pada upah insentif dari setiap devisi seperti insentif bagian salesman, tenaga supir, serta bagian pergudangan hanya terdapat perbedaan pada uang makan.
“Terus apabila karyawan terlambat ada potongan sebesar Rp30.000, selanjutnya apabila tidak masuk upah dipotong sebesar Rp60.000,” ungkapnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini