Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 14 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Saat ini pemerintah sedang melakukan program vaksinasi Covid-19 gratis untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dimulai dari penyuntikan tahap pertama yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan perwakilan para tokoh masyarakat hingga tenaga kesehatan.
Sedangkan, untuk masyarakat lainnya diminta untuk bersabar menunggu gilirannya. Namun demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peluang vaksin Covid-19 bisa diberikan secara mandiri oleh perusahaan untuk karyawannya.
“Tidak boleh untuk individu tetapi bolehnya untuk korporasi. Dengan syarat korporasi tersebut mau beli,” ujar Budi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga: Dokter Jelaskan Alasan Penyintas Covid-19 Tak Bisa Divaksin
Budi menjelaskan, nantinya perusahaan yang membeli vaksin tersebut harus berdasarkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang penting vaksinya harus ada dari WHO dan harus diapprove oleh BPOM,” tuturnya.
Nantinya, ungkap Budi, perusahaan tersebut harus memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh karyawannya. Bukan dikecualikan kepada direksi ataupun pejabat di perusahaan tersebut.
“Jadi enggak boleh hanya level atasnya saja atau direksinya saja,” katanya.
Tapi, Budi menuturkan wacana ini hal masih sebatas usulan. Ini masih perlu didiskusikan dengan banyak pihak mengenai vaksinasi mandiri bagi korporasi ini.
“Balik lagi ini belum final. Itu masih dalam diskusi karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak didata dengan baik. Kami welcome untuk didiskusikan,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Saat ini pemerintah sedang melakukan program vaksinasi Covid-19 gratis untuk mengatasi pandemi Covid-19. Dimulai dari penyuntikan tahap pertama yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan perwakilan para tokoh masyarakat hingga tenaga kesehatan.
Sedangkan, untuk masyarakat lainnya diminta untuk bersabar menunggu gilirannya. Namun demikian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberikan peluang vaksin Covid-19 bisa diberikan secara mandiri oleh perusahaan untuk karyawannya.
“Tidak boleh untuk individu tetapi bolehnya untuk korporasi. Dengan syarat korporasi tersebut mau beli,” ujar Budi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/1).
Baca Juga: Dokter Jelaskan Alasan Penyintas Covid-19 Tak Bisa Divaksin
Budi menjelaskan, nantinya perusahaan yang membeli vaksin tersebut harus berdasarkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan sudah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang penting vaksinya harus ada dari WHO dan harus diapprove oleh BPOM,” tuturnya.
Nantinya, ungkap Budi, perusahaan tersebut harus memberikan vaksin Covid-19 kepada seluruh karyawannya. Bukan dikecualikan kepada direksi ataupun pejabat di perusahaan tersebut.
“Jadi enggak boleh hanya level atasnya saja atau direksinya saja,” katanya.
Tapi, Budi menuturkan wacana ini hal masih sebatas usulan. Ini masih perlu didiskusikan dengan banyak pihak mengenai vaksinasi mandiri bagi korporasi ini.
“Balik lagi ini belum final. Itu masih dalam diskusi karena kami takutnya sensitif kalau misalnya tidak didata dengan baik. Kami welcome untuk didiskusikan,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini