Karyawan Industri Padat Karya Jadi Prioritas Vaksin Mandiri

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa hasil vaksinasi Covid-19 terlihat setelah dua kali penyuntikan selesai dilakukan. Itu pun memerlukan jeda waktu hingga terbentuknya antibodi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19, menyatakan bahwa hasil vaksinasi tidak bisa dinikmati secara instan. CoronaVac, vaksin Covid-19 dari Sinovac, harus disuntikkan dua kali. Untuk penerima vaksin dengan usia 18 hingga 59 tahun, jarak penyuntikannya 14 hari. Sementara yang sudah 60 tahun ke atas berjarak 28 hari.

Menurut Nadia, terlalu dini mengatakan ada penurunan kasus pada tenaga kesehatan karena vaksinasi Covid-19. ”Pertama, dosis kedua belum diselesaikan (penyuntikannya, Red),” kata dia kemarin (18/2). Selanjutnya, antibodi akan terbentuk setelah 28 hari pasca penyuntikan kedua.

Hingga kemarin, untuk gelombang I, sebanyak 1,16 juta orang sudah divaksin tahap pertama. Sedangkan yang mendapat vaksin kedua sudah 613.646 orang. Mayoritas penerima vaksin pada gelombang I adalah tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Selain Protokol 3M, Jangan Ragu Periksa Saat Rasakan Gejala Covid-19

Sementara itu, terkait wacana vaksinasi mandiri, Nadia menjelaskan, langkah tersebut bisa membantu mempercepat target vaksinasi dalam klaster tertentu. ”Penerima vaksin mandiri akan diutamakan karyawan perusahaan padat karya. Kalau kondisi ini bisa diselesaikan cepat dan dibantu pelaku usaha, akan menurunkan angka penularan di klaster itu sendiri,” ungkapnya.

Namun, kata Nadia, Kemenkes tidak turut campur dalam jumlah vaksin yang digunakan untuk vaksinasi mandiri. Sebab, alokasi yang digunakan harus berbeda dengan vaksinasi yang selama ini digunakan pemerintah. ”Mereknya pun harus berbeda dari yang digunakan pemerintah,” ucapnya.

Terkait hal itu, Wakil Koalisi Vaksin untuk Semua Irma Hidayana meminta pemerintah berhati-hati dalam pelibatan swasta untuk vaksinasi mandiri. ”Dalam penunjukan badan usaha, siapa, bagaimananya belum disebutkan dalam perpres (Perpres 14/2021). Akan sarat jadi peluang penyalahgunaan pengadaan vaksin dan korupsi,” katanya.

Baca Juga :  Wah, Empat Kota Besar Catat Angka Kematian Tertinggi Akibat Covid-19

Sulfikar Amir, wakil Koalisi Vaksin lainnya, mempertanyakan kemampuan PT Bio Farma sebagai pengimpor vaksin mandiri. Sementara saat ini mereka juga dibebani tanggung jawab oleh pemerintah dalam hal pengadaan vaksin gratis bagi masyarakat Indonesia. ”Justru dengan adanya tambahan vaksin mandiri, malah bisa memperlambat penyaluran vaksin gratis untuk semua masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penilaian Uji Klinis dan Pemasukan Khusus BPOM Siti Asfijah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang sama dengan yang selama ini berjalan. ”Semua vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi harus mendapatkan EUA dari BPOM dahulu,” ujarnya kemarin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment