KalbarOnline, Sekadau – Jajaran Komisi II DPRD Sekadau melakukan kunjungan kerja ke perusahaan hutan tanaman industri PT Wana Subur Perkasa (WSP) di Nanga Mahap, Jumat (28/2/2020). Para pejabat Komisi II yang hadir dalam kunker tersebut di antaranya Yodi Setiawan, Liri Muri, Ari Kurniawan Wiro, Bambang Setiawan, Moloi dan Ardi Wiranata.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komisi II, Yodi Setiawan mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara detail tentang profil, rencana kerja, komitmen CSR, perijinan serta kontribusi PT WSP untuk masyarakat dan daerah.
“Kami sering dapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan PT WSP ini. Kami di DPRD ini selalu menjadi tempat masyarakat mengadu. Makanya kami datang kesini untuk mencari tahu informasi tentang perusahaan ini. Karena kami di DPRD juga tidak diberitahu tentang kehadiran PT WSP,” ujar Yodi.
Yodi mengungkapkan, DPRD bersama Pemkab Sekadau pada tahun 2017 telah menerbitkan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang CSR. Ia mengharapkan setiap investor wajib menjalankan CSR secara konsisten. Ia juga meminta PT WSP agar serius dalam berinvestasi agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita juga harapkan PT WSP ini betul-betul menjalankan investasi di Kabupaten Sekadau. Kita sudah memiliki pengalaman perusahaan HTI ada yang sudah lama berinvestasi di Sekadau, namun sampai sekarang tidak jelas aktivitasnya. Kontribusinya untuk masyarakat dan daerah tidak ada. Tidak sesuai kesepakatan awal dengan masyarakat. Ini yang tidak kita inginkan,” tegas Yodi.
Sementara Anggota Komisi II dari Partai Hanura, Liri Muri menyatakan pihaknya menyambut baik tiap investor yang ingin menjalankan usahanya di Kabupaten Sekadau. Namun, ia berpesan agar investor menghindari konflik sosial dengan masyarakat.
“Kita ingatkan kalau ada masalah sekecil apapun sedapat mungkin dihindari dan dicari solusinya. Kita menerima investor dengan tujuan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping mencari profit,” pesannya.
Anggota Komisi II dari PDIP, Ari Kurniawan Wiro menuturkan kunker tersebut merupakan salah satu bentuk tugas DPRD dalam fungsi pengawasan disamping pengawasan terhadap pembangunan oleh Pemerintah Daerah dan aspirasi masyarakat.
“Bisa saja proses perizinannya dikeluarkan di provinsi. Tapi operasionalnya kan di Kabupaten Sekadau. Kami sebagai mitra kerja Pemda wajib melindungi investor dan masyarakat. Kita bersama-sama menjaga ritme pembangunan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan PT WSP dalam operasionalnya agar menjaga kelestarian alam. Rencana kerja perusahaan mesti diselaraskan dengan desain tata ruang wilayah.
“Nanga Mahap ini merupakan daerah penyangga air. Kita minta supaya daerah sempadan sungai tidak digarap dan ditanami,” tukasnya.
Manajer operasional PT Wana Subur Persada, Awan Suprianto mengungkapkan pihaknya memperoleh lahan konsesi seluas 42.735 hektar yang semuanya merupakan kawasan hutan produksi (HP). Di Kabupaten Sekadau, konsesi meliputi wilayah Desa Tembesuk dan Karang Betung serta wilayah Desa Senangak Kecamatan Nanga Taman.
“Lahan konsesi kita 70-an persen yang merupakan kawasan tanam pokok. Sisanya bufferzone dan lain-lain,” ungkapnya.
Sesuai dengan rencana kerja tahun 2020, PT WSL menargetkan 3.200 hektar pembukaan lahan. Untuk rekrutmen tenaga kerja, kata Awan, tetap memprioritaskan masyarakat setempat.
“Untuk sekarang tenaga kerja eksisting borongan sekitar 300 orang dengan upah standar UMK bahkan cenderung lebih tinggi. Kita tetap utamakan orang setempat khususnya untuk posisi staf, supervisor. Kecuali untuk keahlian khusus,” tuturnya.
PT WSP juga telah menjembatani pembentukan koperasi yang dikelola sendiri oleh masyarakat.
“Untuk masa panen estimasinya 5 sampai 6 tahun,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut Awan, juga telah melakukan perkerasan jalan sepanjang 10 kilometer yang menghubungkan Tembesuk ke Suak Mansi. Pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program CSR.
“Untuk tali asih memang relatif kecil. Namun kita arahnya lebih kepada pemberdayaan. Karena nanti semua lahan dikelola oleh sendiri oleh pemilik, jauh lebih bermanfaat,” tandasnya. (Mus)
Comment