Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 21 Februari 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Tirta Uncak Kapuas serta penggantian Perda Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih Kepada Masyarakat di muka sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (21/02/2023).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Syamsudin menilai, perlu adanya pengganti Perda Nomor 1 Tahun 1991. Pihaknya pun mengapresiasi eksekutif atas diusulkannya raperda itu.
Selanjutnya, Fraksi PAN juga memberikan sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Kapuas Hulu. Di antaranya, sejauh mana manfaat bagi hajat hidup masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas Hulu dengan sudah menyampaikan penyertaan modal kepada PDAM.
Kemudian, sejauh mana hasil kontribusi tersebut kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu, dan bagaimana proses dari penerimaan pegawai di PDAM selama ini.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya, Kalvin Andria menyambut baik terhadap raperda yang diusulkan oleh Pemkab Kapuas Hulu tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Antonius Tambun mengatakan, peraturan daerah seyogianya merupakan wujud dari adanya kemandirian daerah. Pihaknya juga mempertanyakan beraa laba yang dihasilkan PDAM selama ini.
"Dengan adanya penyertaan modal dari Pemkab Kapuas Hulu ke PDAM dari tahun 2018 - 2022 sebesar puluhan milyar rupiah, berapa laba keuntungan yang masuk ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu," kata Antonius Tambun.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi Demokrat, Hendri mengutarakan kalau pihaknya menyambut baik pidato Bupati Kapuas Hulu tentangan Raperda Perumda Tirta Uncak Kapuas.
"Kami fraksi Demokrat Sangat mendukung berubahnya Perda Nomor 1 Tahun Tahun 1991. (Kemudian) apa dampak dari PDAM ke pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu setelah ditetapkan raperda menjadi perda ini? Apa dampak positif kepada PAD maupun kepada masyarakat Kapuas Hulu?" pungkasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Tirta Uncak Kapuas serta penggantian Perda Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih Kepada Masyarakat di muka sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (21/02/2023).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Syamsudin menilai, perlu adanya pengganti Perda Nomor 1 Tahun 1991. Pihaknya pun mengapresiasi eksekutif atas diusulkannya raperda itu.
Selanjutnya, Fraksi PAN juga memberikan sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Kapuas Hulu. Di antaranya, sejauh mana manfaat bagi hajat hidup masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas Hulu dengan sudah menyampaikan penyertaan modal kepada PDAM.
Kemudian, sejauh mana hasil kontribusi tersebut kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu, dan bagaimana proses dari penerimaan pegawai di PDAM selama ini.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya, Kalvin Andria menyambut baik terhadap raperda yang diusulkan oleh Pemkab Kapuas Hulu tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Antonius Tambun mengatakan, peraturan daerah seyogianya merupakan wujud dari adanya kemandirian daerah. Pihaknya juga mempertanyakan beraa laba yang dihasilkan PDAM selama ini.
"Dengan adanya penyertaan modal dari Pemkab Kapuas Hulu ke PDAM dari tahun 2018 - 2022 sebesar puluhan milyar rupiah, berapa laba keuntungan yang masuk ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu," kata Antonius Tambun.
Selanjutnya, perwakilan Fraksi Demokrat, Hendri mengutarakan kalau pihaknya menyambut baik pidato Bupati Kapuas Hulu tentangan Raperda Perumda Tirta Uncak Kapuas.
"Kami fraksi Demokrat Sangat mendukung berubahnya Perda Nomor 1 Tahun Tahun 1991. (Kemudian) apa dampak dari PDAM ke pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu setelah ditetapkan raperda menjadi perda ini? Apa dampak positif kepada PAD maupun kepada masyarakat Kapuas Hulu?" pungkasnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini