Sejumlah Fraksi di DPRD Kapuas Hulu Pertanyakan Berapa Laba PDAM Untuk PAD

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Tirta Uncak Kapuas serta penggantian Perda Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Pemenuhan dan Pelayan Air Bersih Kepada Masyarakat di muka sidang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, pada Selasa (21/02/2023).

Dalam kesempatan itu, Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Syamsudin menilai, perlu adanya pengganti Perda Nomor 1 Tahun 1991. Pihaknya pun mengapresiasi eksekutif atas diusulkannya raperda itu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selanjutnya, Fraksi PAN juga memberikan sejumlah pertanyaan kepada Pemkab Kapuas Hulu. Di antaranya, sejauh mana manfaat bagi hajat hidup masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas Hulu dengan sudah menyampaikan penyertaan modal kepada PDAM.

Baca Juga :  Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Pemkot Pontianak Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

Kemudian, sejauh mana hasil kontribusi tersebut kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kapuas Hulu, dan bagaimana proses dari penerimaan pegawai di PDAM selama ini.

Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Bangsa melalui juru bicaranya, Kalvin Andria menyambut baik terhadap raperda yang diusulkan oleh Pemkab Kapuas Hulu tersebut.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Antonius Tambun mengatakan, peraturan daerah seyogianya merupakan wujud dari adanya kemandirian daerah. Pihaknya juga mempertanyakan beraa laba yang dihasilkan PDAM selama ini.

“Dengan adanya penyertaan modal dari Pemkab Kapuas Hulu ke PDAM dari tahun 2018 – 2022 sebesar puluhan milyar rupiah, berapa laba keuntungan yang masuk ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu,” kata Antonius Tambun.

Baca Juga :  Bahasan Sampaikan Jawaban Wali Kota kepada DPRD Terhadap Empat Raperda

Selanjutnya, perwakilan Fraksi Demokrat, Hendri mengutarakan kalau pihaknya menyambut baik pidato Bupati Kapuas Hulu tentangan Raperda Perumda Tirta Uncak Kapuas.

“Kami fraksi Demokrat Sangat mendukung berubahnya Perda Nomor 1 Tahun Tahun 1991. (Kemudian) apa dampak dari PDAM ke pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu setelah ditetapkan raperda menjadi perda ini? Apa dampak positif kepada PAD maupun kepada masyarakat Kapuas Hulu?” pungkasnya. (Ishaq)

Comment