Nasional    

Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pasca Bencana Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 20 Januari 2026
Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pasca Bencana Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanggulangan pasca bencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Pertanyaan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para mitra kerja, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

"Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertifikat untuk korban terdampak bencana," tanya Mardani.

Mardani Ali Sera juga menyoroti wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang memerlukan perhatian khusus karena besarnya skala pekerjaan. Ia meminta agar potensi hambatan, termasuk terkait anggaran, dapat disampaikan secara terbuka.

“Tolong didetailkan Pak Menteri, termasuk kalau ada hambatan anggarannya,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran.

“Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing," kata Menteri Nusron.

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, tantangan muncul pada bidang tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

"Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ujar Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Menteri Nusron Tegaskan Negara Lindungi Hak Tanah Masyarakat Terdampak Bencana
Selasa, 20 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat ke Komisi II DPR RI
Selasa, 20 Januari 2026

Berita terkait