Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

Imigrasi Ketapang Gelar Sosialisasi Aturan Baru Izin Tinggal ke Perwakilan Perusahaan di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang melaksanakan Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan ataub kebijakan teknis di bidang Izin tinggal dan status keimigrasian bagi perwakilan perusahaan asing yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang, Kamis (30/8/2020).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kegiatan yang bertemakan “Layanan Izin Tinggal Keimigrasian di Masa Tatanan Kehidupan Baru” itu turut dihadiri oleh para perwakilan perusahaan dan organisasi dan yayasan yang beroperasi dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang di Nevada Hotel Ketapang.

Baca Juga :  Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan di Ketapang Ditanami Pohon Pisang

Dalam sambutannya, Dhani Saputra mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkum HAM itu.

“Sosialisasi Keimigrasian ini penting kita laksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait izin tinggal keimigrasian,” katanya.

Ia berharap agar antar pihaknya dan perusahaan maupun organisasi yang memiliki atau pengguna warga negara  asing (WNA) dapat menjalin koordinasi dengan baik terkait peraturan kebijakan teknis Ditjen Imigrasi di masa New Normal atau tatanan kehidupan baru saat ini.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Pertama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Sumanggam Wahyu menyebut kalau setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Tes SKB di Ketapang Berjalan Lancar, Meski 5 Peserta Tak Hadir

“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini, diharapkanbya agar seluruh pihak pengguna tenaga asing, baik perusahaan, organisasi maupun yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara dapat selalu mengikuti perkembangan peraturan terkait dengan Layanan Izin tinggal keimigrasin di masa tatanan kehidupan baru. (Adi LC)

Comment