KalbarOnline, Kayong Utara – Guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang kembali menggelar kegiatan sosialisasi keimigrasian, pada Rabu (26/07/2023).
Adapun yang menjadi lokasi sosialisasi keimigrasian kali ini yakni di SMAN 1 Sukadana, Kecamatan Kayong Utara.
Kegiatan ini disambut antusias para peserta yang berjumlah 40 orang, terdiri dari perwakilan guru dan siswa-siswi dari kelas XII SMAN 1 Sukadana.
Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMAN 1 Sukadana, Agus Hendriyani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Ketapang yang telah datang untuk melakukan sosialisasi di SMAN 1 Sukadana.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor Imigrasi Ketapang yang telah memilih SMAN 1 Sukadana sebagai tempat penyelenggaraan sosialisasi keimigrasian,” kata Agus.
Agus berharap, dari sosialisasi ini para siswa dan siswi bisa mendapatkan pengetahuan keimigrasian termasuk mengenal lebih dekat Politeknik Keimigrasian.
”Semoga dari sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan dan pemahaman para siswa dan siswi tentang keimigrasian dan bagi yang ingin masuk sekolah kedinasan, Politeknik Keimigrasian ini bisa menjadi salah satu pilihan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, JFT Analis Keimirasian Ahli Pertama, Akbar Sanjaya selaku narasumber menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan sarana untuk memperkenalkan imigrasi kepada masyarakat, termasuk layanan-layanan keimigrasian yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sosialisasi menjadi suatu hal yang penting karena menjadi salah satu sarana untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan-layanan keimigrasian yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.
Adapun materi yang diberikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain tata cara dan persyaratan permohonan paspor, fitur-fitur pada aplikasi M-Paspor beserta dengan solusi saat terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi M-Paspor.
Pelaksanaan sosialisasi keimigrasian ini merupakan salah satu langkah nyata Kantor Imigrasi Ketapang dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian secara tepat dan akurat. (Adi LC)
Comment