Ketapang    

Imigrasi Ketapang Gelar Rapat Timpora, Fokus Bahas Investor Asing dan TKA

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 20 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ketapang menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Ketapang di Hotel Nevada, Senin (19/05/2025).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar instansi dalam pengawasan terhadap orang asing, khususnya investor asing dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Ketapang.

Dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Penanaman Modal Asing di Kabupaten Ketapang”, rapat ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Firdaus serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, Uti Ilmu Royen.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rapat timpora tahun ini secara khusus membahas investor asing yang menanamkan modal di Kabupaten Ketapang.

"Di Ketapang terdapat sejumlah perusahaan besar yang dimodali oleh investor asing. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan dalam rangka pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Haryono Agus Setiawan menekankan pentingnya kolaborasi dalam mendeteksi serta menindaklanjuti keberadaan TKA yang berpotensi menimbulkan permasalahan.

“Pengawasan terhadap TKA adalah bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka perlu adanya pertukaran informasi yang intensif antar anggota timpora,” jelasnya.

Ia juga menggaris bawahi bahwa keberhasilan pengawasan orang asing sangat ditentukan oleh peran aktif seluruh anggota timpora.

“Sinergitas akan tercapai jika masing-masing instansi menjalankan fungsinya dengan baik serta terus meningkatkan komunikasi dan kerja sama,” tambahnya.

Sebagai informasi, Timpora Kabupaten Ketapang terdiri dari unsur Polri, TNI, BIN, kejaksaan, kesbangpol, bea cukai, serta instansi pemerintah daerah, dengan koordinasi utama di bawah Kantor Imigrasi Ketapang.

Timpora dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur pengawasan secara terkoordinasi terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemkab dan DPRD Dukung Investor Berinvestasi ke Kapuas Hulu
Selasa, 20 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Peringati Hari Hipertensi Sedunia, RSUD SSMA Pontianak Ajak Masyarakat Rutin Ukur Tekanan Darah
Selasa, 20 Mei 2025

Berita terkait