Agus Sugianto Soroti Penjualan Minol Golongan B dan C Ilegal di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto meminta Pemkot menindak para pelaku usaha yang diketahui menjual minol (Minuman Beralkohol) golongan B dan C tanpa ijin.

Menurutnya hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan peninjauan di lapangan di sejumlah lokasi di kota Pontianak.

“Kami minta instansi terkait jangan tutup mata akan hal ini, sebab pada praktik di lapanganya banyak tempat hiburan malam seperti karoke maupun cafe yang menjual minol golongan B dan C,” kata Agus, Senin, 25 April 2022.

Baca Juga :  Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kalimantan Barat, Kamis 6 Maret 2025

Legislator Partai Nasdem meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait agar dapat menertibkan dan sidak bagi para pelaku usaha yang menjual minol di tempat usahanya.

“Kami mengharapkan pemkot dapat mengawasi dengan ketat peredaran minol di Kota pontianak. Kami ingin tidak ada satupun tempat usahapun yang luput dari pengawasan,” tegas Agus.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Ganjar Beasiswa kepada Mahasiswa IKIP-PGRI Pontianak Peraih IPK Tertinggi

Agus mengharapkan tidak ada praktek penjulan minuman beralkohol di Kota Pontianak secara illegal. Selain melanggar Perda, menurut Agus hal itu juga akan memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat.

Comment