KalbarOnline, Ketapang – Selama periode bulan Mei tahun 2022, Satuan Reskrim dan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan, diantaranya kasus pembobolan rumah, jambret, curanmor dan narkoba.
Dari sejumlah kasus itu, Polres Ketapang berhasil meringkus delapan pelaku, yakni BS, YES, AL, AR, HV, FRA, AMD, IPR, MR, HER, WEL, BI, FER dan SAB.
“Ini merupakan pertanggungjawaban kami atas kinerja Kepolisan Polres Ketapang kepada masyarakat Ketapang,” ucap Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ketapang, Kamis (02/06/2022).
Dalam kesempatan itu, Kompol Anton mengulas terkait kasus pembobolan rumah terjadi di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, yang terjadi pada Selasa (10/05/2022).
“Saat kejadian pemilik rumah sedang pergi ke luar kota. Saat korban pulang mendapati rumahnya berantakan, barang berharga dan sejumlah uang tunai sudah hilang dengan total kerugian Rp 36 juta,” katanya.
Selang beberapa hari, lanjutnya, anggotanya berhasil mengamankan dua pelaku inisial BS dan YES beserta BB hasil kejahatan. Dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.
Kemudian untuk kasus jambret, yang terjadi di jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan, Rabu (11/05/2022). Korbannya seorang wanita yang sedang berkendara berboncengan dengan temannya. Tiba-tiba dipepet seorang laki-laki dari belakang dan langsung merampas handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang dekat stang motor.
Akibatnya, korban kehilangan handphone merek Vivo dengan kerugian sekira Rp 3.100.000. Tak lama kemudian anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial AL beserta BB. Pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Selanjutnya kasus curanmor, terjadi di perumahan karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap, Jumat (13/05/2022). Kejadian saat korban pergi shalat Jumat dan memarkirkan Honda Vario di parkiran perumahan karyawan. Ketika kembali korban tidak menemukan kendaraannya.
Korban membuat laporan dan mengalami kerugian sekira Rp 25 juta. Dua hari kemudian, anggotanya berhasil mengamankan tersangka berinisial AR serta BB motor korban. Tersangka akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Waka Polres melanjutkan, untuk kasus narkoba pihaknya berhasil mengungkap enam kasus. Pertama mengamankan satu pelaku laki laki berinisial HV (34 tahun) beserta BB di parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, Rabu (11/05/2022).
Kedua, pihaknya juga mengamankan dua laki-laki berinisial FRA (24 tahun) dan AMD (30 tahu ) beserta BB, di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Senin (16/05/2022).
Ketiga, kasus diungkap Polsek Jelai, dimana petugas mengamankan satu perempuan berinisial IPR (27 tahun) dan dua laki laki berinisial MR (27 tahun) dan HER (29 tahun) beserta BB di sebuah rumah di Dusun Riam Danau, Kecamatan Jelai Hulu, Senin (16/05/2022).
Keempat, mengamankan dua laki-laki berinisial WEL (31 tahun) dan BI (36 tahun) beserta BB dari keduanya di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Selasa (17/05/2022).
Kelima, mengamankan satu orang laki-laki berinisial FER (31 tahun) beserta BB pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/05/2022). Keenam, polisi juga mengamankan laki-laki berinisial SAB (49 tahun) beserta BB hasil pengembangan dari kasus kelima, ditangkap juga pada Rabu (18/05/2022).
“Keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.
“Rentetan pengungkapan kasus kejahatan umum dan narkotika ini merupakan komitmen Polres Ketapang. Serta jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat khususnya di Ketapang melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” tandasnya. (Adi LC)
Comment