KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 507 kasus tindak pidana terjadi di Kabupaten Ketapang sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat sebanyak 90 kasus dibandingkan tahun 2021 lalu.
Angka itu diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dihadapan awak media saat menggelar pres release akhir tahun di Mapolres Ketapang, Kamis (29/12/2022) siang.
“Namun dalam penyelesaian penanganan perkara terjadi kenaikan. Dimana pada tahun 2021 hanya 380 perkaratuntas, pada tahun 2022 ini naik sebanyak 432 perkara yang sudah tuntan sampai kepada tahap II,” ucap Yani Permana.
Yani Permana juga menjelaskan ada 7 kasus yang menonjol pada 2022. Di antaranya, 2 kasus perampokan di Kecamatan Delta Pawan dan Kendawangan dan 2 kasus asusila yang dilakukan oleh oknum pemuka agama dan pimpinan panti asuhan kemudian 1 kasus pembunuhan terhadap anak dan istri di Kecamatan Hulu Sungai. Serta 1 kasus penganiayaan terhadap bocah hingga meninggal di Singkup.
“Yang terbaru pengungkapan kasus penggelapan dana arisan online yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan,” ujarnya.
Selain itu, juga terdapat pengungkapan 13 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 23 orang tersangka. Kemudian pengungkapan norkoba sebanyak 93 kasus dengan 121 orang tersangka dan kasus laka lantas sebanyak 63 kasus dengan rincian jumlah korban 40 orang meninggal dunia, 2 luka berat dan 74 luka ringan.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi yang ditagani Satreskrim Polres Ketapang ada 3 kasus, yakni dugaan korupsi bedah rumah tahun 2016 dari Dinas PUPR Ketapang dengan indikasi kerugian negara sebesar 1 miliar 230 juta rupiah,” tandasnya. (Adi LC)
Comment