Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 30 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial SB di Kota Pontianak ditangkap Polisi, Jumat malam, 28 Mei 2022.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap lantaran kerap membuat resah masyarakat di sekitaran Pasar Tengah yakni di Jalan Indragiri Timur, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Resky Rizal kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022.
Resky mengatakan, menindaklanjuti hal itu personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan patroli di sekitar TKP. Patroli yang dilakukan itu sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak pidana atau aksi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dari patrol tersebut, personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan melihat SB baru pulang dari arah Kampung Beting menggunakan sampan penyeberangan di Jalan Indragiri Timur.
Anggota yang bertugas, kata Resky, melihat gerak-gerik SB yang sangat mencurigakan dan lantas memberhentinkan SB dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
“Tapi saat dilakukan penggeledahan di badan SB, ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang dibungkus sarungnya berwarna coklat yang diselipkannya dipinggang sebelah kiri,” kata Rizal.
Setelah mendapati senjata tajam tersebut, SB pun tak berkutik dan tak bisa menunjukan dokumen atau surat izin membawa senjata tajam oleh pihak berwenang.
“Sehingga SB dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rizal.
Rizal menegaskan bahwa perbuatan SB dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
“Diduga yang bersangkutan juga membuat masyarakat sekitar TKP resah,” pungkas Rizal.
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pria berinisial SB di Kota Pontianak ditangkap Polisi, Jumat malam, 28 Mei 2022.
Pria berusia 26 tahun itu ditangkap lantaran kerap membuat resah masyarakat di sekitaran Pasar Tengah yakni di Jalan Indragiri Timur, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Resky Rizal kepada wartawan, Senin, 30 Mei 2022.
Resky mengatakan, menindaklanjuti hal itu personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung melakukan patroli di sekitar TKP. Patroli yang dilakukan itu sekaligus untuk mengantisipasi adanya tindak pidana atau aksi kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dari patrol tersebut, personel Reskrim Polsek Pontianak Selatan melihat SB baru pulang dari arah Kampung Beting menggunakan sampan penyeberangan di Jalan Indragiri Timur.
Anggota yang bertugas, kata Resky, melihat gerak-gerik SB yang sangat mencurigakan dan lantas memberhentinkan SB dan melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
“Tapi saat dilakukan penggeledahan di badan SB, ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau yang dibungkus sarungnya berwarna coklat yang diselipkannya dipinggang sebelah kiri,” kata Rizal.
Setelah mendapati senjata tajam tersebut, SB pun tak berkutik dan tak bisa menunjukan dokumen atau surat izin membawa senjata tajam oleh pihak berwenang.
“Sehingga SB dan barang bukti langsung kita amankan ke Polsek Pontianak Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Rizal.
Rizal menegaskan bahwa perbuatan SB dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa izin.
“Diduga yang bersangkutan juga membuat masyarakat sekitar TKP resah,” pungkas Rizal.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini