KalbarOnline, Kubu Raya – Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang kawanan maling kendaraan berinisial DE Alias Dekol, pada Sabtu (21/01/2023). DE merupakan rekan dari tersangka WO dan RI, yang telah lebih dulu diamankan Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyampaikan, penangkapan DE ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Pontianak. Ketiganya merupakan kawanan maling yang cukup meresahkan.
“DE Alias Dekol ditangkap atas kasus pencurian 1 unit sepeda motor trail merk Honda CRF warna merah putih, KB 6327 M, milik PT AAN yang terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 lalu,” kata Ade, Senin (30/01/2023).
Sementara WO sendiri sebelumnya merupakan tersangka pencurian 1 unit mobil Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT, KB 1715 MH tahun 2020, warna merah solid bersama RI. Keduanya telah diamankan di Polsek Sungai Raya pada Kamis tanggal (19/01/2023).
“TKP pencurian (Daihatsu Sigra-R)-nya di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya bersama RI,” katanya.
Selanjutnya, dari tertangkapnya WO, Tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan pengembangan. Yang mana didapati informasi, bahwa selain melakukan pencurian mobil, WO juga ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor trail merk Honda CRF bersama DE di Mes PT AAN di Desa Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya.
Berdasarkan keterangan WO tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Tim Jatanras Polresta Kota Pontianak kemudian melakukan penangkapan terhadap DE alias Dekol, warga Sungai Jawi Kota Pontianak di rumahnya yang beralamat di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota.
“Penangkapan DE di rumahnya pada Sabtu tanggal 21 Januari 2023 jam 20.00 WIB–hasil dari pengembangan tersangka WO–pada saat WO dibawa petugas untuk menunjukan rumah DE,” kata Ade.
Pada saat dimintai petugas untuk menunjukkan rumah DE, WO sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas terhadap WO.
“WO adalah otak dari pencurian di dua TKP tersebut, saat ini DE beserta barang bukti 1 unit sepeda motor trail merk Honda CRF sudah kita amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan lebih dalam,” jelasnya.
“Tidak menutup kemungkinan WO ada bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya ataupun di daerah lain,” sambung Ade.
Lebih lanjut diterangkan Ade, kalah modus operasi kedua TKP sama, yakni melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas pintu atau jendela, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kendaraan.
“Modusnya sama, dari TKP pencurian mobil dan motor. Sepeda motor trail merk Honda CRF tersebut di parkirkan korban di depan Mes PT AAN dalam keadaan terkunci stang, pelaku WO dan DE membengkas pintu mes korban, masuk ke dalam mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja ruang tamu. Selanjutnya, kendaraan tersebut dibawa tersangka,” bebernya.
Akibat peristiwa tersebut korban pun melapor ke Polsek Rasau Jaya jajaran Polres Kubu Raya dengan kerugian sebesar Rp 30 juta. Kini, terhadap tersangka DE, dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun penjara.
“Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus Kabupaten Kubu Raya, jadilah polisi untuk diri sendiri, amankan rumah serta harta benda dengan baik sehingga memperkecil terjadinya tindak pidana pencurian,” katanya.
“Dan kami berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ‘tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya’,” tuntas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment