Polisi Tangkap Kawanan Pengeroyok Warga Komplek Permata Permai 2

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Firdiansyah (44 tahun) dengan menangkap empat orang terduga pelaku pada Sabtu (18/02/2023).

Firdiansyah merupakan warga Komplek Permata Permai 2, Jalan Karya Sosial, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap. Korban dikeroyok di rumahnya Komplek Permata Permai 2 nomor H28 pada tanggal 14 Februari 2023 lalu.

IKLANHARJADPONTIANAK

Atas insiden itu, keempat terduga pelaku, yakni GC Alias GG (32 tahun), GB (30 tahun), GG (25 tahun) dan GA (60 tahun) kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin memastikan, bahwa keempat pelaku itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan segera menjalani proses hukum.

“Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, keempat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya keempat pelaku menggunakan tangan kosong,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/02/2023).

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Jalan Trans Kalimantan Sebabkan Minyak CPO Tumpah

Dede mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari korban yang menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban pada tanggal 14 Februari 2023 lalu jam 06.30 WIB. Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” terang Dede.

Pada jam 18.30 WIB, keempat pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban baru pulang kerja. Pada saat korban bertanya maksud dan tujuan keempat pelaku datang ke rumahnya, secara tiba-tiba GC alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan di ikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ke tanah sehingga mendapatkan perawatan di rumah sakit.

“Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, korban mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC alias GG,” ujar Dede.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Cari Solusi Tepat Atasi Karhutla

Terkait penangkapan pelaku, Dede merincikan, kalau keempat tersangka itu diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/02/23).

“GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap di rumahnya di Gang Sekadim, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment