Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 06 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial BH alias Amok (45) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp112.320.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
Penangkapan Amok bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sampit.
Saat petugas mendatangi lokasi, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, Amok dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.
Kepada penyidik, Amok mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD. Polisi telah menetapkan YD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, sebagian sabu yang diduga diedarkan Amok disebut telah lebih dahulu beredar dan dikonsumsi masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita," ungkap Putra Pratama.
Meski demikian, ia menegaskan penangkapan tersebut telah menghentikan aktivitas seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mencegah dampak peredaran narkotika yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkoba menjadi salah satu ancaman serius karena dapat memicu tindak kejahatan lainnya sekaligus merusak kualitas sumber daya manusia (SDM). Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat masa depan dan pembangunan Kabupaten Ketapang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," imbaunya.
Saat ini, penyidik Polres Ketapang masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Amok.
Atas perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial BH alias Amok (45) yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp112.320.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu. Selain itu, petugas mengamankan 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.
Penangkapan Amok bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Sampit.
Saat petugas mendatangi lokasi, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di atas plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, Amok dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.
Kepada penyidik, Amok mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial YD. Polisi telah menetapkan YD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Sebab, sebagian sabu yang diduga diedarkan Amok disebut telah lebih dahulu beredar dan dikonsumsi masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita," ungkap Putra Pratama.
Meski demikian, ia menegaskan penangkapan tersebut telah menghentikan aktivitas seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mencegah dampak peredaran narkotika yang lebih luas di tengah masyarakat.
Menurutnya, peredaran narkoba menjadi salah satu ancaman serius karena dapat memicu tindak kejahatan lainnya sekaligus merusak kualitas sumber daya manusia (SDM). Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat masa depan dan pembangunan Kabupaten Ketapang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
"Polisi bersama masyarakat dalam perang melawan narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat," imbaunya.
Saat ini, penyidik Polres Ketapang masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu YD yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Amok.
Atas perbuatannya, BH disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini