Kapuas Hulu    

Pria 26 Tahun Ditangkap di Penginapan Kedamin, Polisi Sita 29,47 Gram Sabu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 05 November 2026
Pria 26 Tahun Ditangkap di Penginapan Kedamin, Polisi Sita 29,47 Gram Sabu
Polisi mengamankan pria 26 tahun di Penginapan Kedamin Indah, Kapuas Hulu, dengan barang bukti diduga sabu 29,47 gram (Foto: Haq/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial ADL (26) di Penginapan Kedamin Indah, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (4/11/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 29,47 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 06.30 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya seseorang yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kedamin Darat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa pria yang dimaksud berada di Penginapan Kedamin Indah.

Petugas kemudian melakukan observasi dan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan. Setelah dipastikan, sekitar pukul 11.49 WIB, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan ADL.

Dalam penggeledahan kamar penginapan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan sebuah alat hisap atau bong di bagian dapur.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, ADL menunjukkan lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan kamar penginapan.

Dari sebuah kantong di dalam mobil tersebut, polisi menemukan satu klip plastik bening berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 29,47 gram. Petugas juga mengamankan satu kotak timbangan digital beserta timbangan merek IDEALIFA dan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang.

Selain itu, satu unit telepon genggam turut disita sebagai barang bukti. Berdasarkan pemeriksaan awal, ADL mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan dibawa dari Pontianak.

Sekitar pukul 12.30 WIB, ADL bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang segera direspons anggota Sat Resnarkoba.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ungkap IPTU Jamali.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Dalam perkara tersebut, ADL disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi, tes urine, serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk menjalani pengujian laboratorium.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Denda Adat Rp655 Juta untuk Bea Cukai Aruk Dipertanyakan, Tokoh Dayak Nasional Soroti Dasar Sanksi
Thursday, 05 November 2026
Artikel Sebelumnya
Cakupan PDAM Pontianak Capai 94 Persen, Warga Pesisir Kapuas Masih Andalkan Air Sungai
Thursday, 05 November 2026

Berita terkait