Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 05 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Kesepakatan denda adat sebesar Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai buntut keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai kritik. Tokoh Dayak nasional mempertanyakan dasar penetapan sanksi, rincian biaya kemanusiaan, hingga kewenangan wilayah adat yang menangani perselisihan tersebut.
Kritik itu disampaikan Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman, yang juga merupakan anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengaku heran dengan besarnya nilai sanksi yang disepakati dalam mediasi antara petugas Bea Cukai dan warga di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Bruder Stepanus mempertanyakan dasar hukum adat yang digunakan untuk menetapkan sanksi tersebut, termasuk pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi dan perhitungan nilai adat yang dibebankan.
"Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa, lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp500 juta. Adat dari mana itu?" kata Bruder Stepanus dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Ia mengaku belum pernah mengetahui adanya ketentuan sanksi adat dengan skema pembayaran biaya kemanusiaan sebesar Rp500 juta seperti yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Menurutnya, penetapan sanksi adat harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Apalagi, dalam dokumen kesepakatan, nilai yang dibebankan terdiri dari Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Tak hanya mempersoalkan nominal, Bruder Stepanus juga menyoroti aspek kewenangan wilayah adat yang menangani perselisihan tersebut.
Ia menilai, karena peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, penyelesaian secara adat semestinya memperhatikan kewenangan masyarakat adat setempat, yakni hukum adat Dayak Selako.
"Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Ingatkan Hukum Adat Tak Hapus Hukum Negara
Bruder Stepanus juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat tidak serta-merta menghapus penerapan hukum positif di Indonesia.
Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan," tegasnya.
Ia menilai penyelesaian adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum formal, tetapi tidak otomatis menggantikan mekanisme peradilan negara.
"Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut," pungkasnya.
Latar Belakang Denda Adat Rp655 Juta
Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk sebelumnya bermula dari pemeriksaan barang bawaan empat warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia pada Senin (2/11/2026).
Protes terhadap proses pemeriksaan kemudian berkembang menjadi keributan. Massa yang diperkirakan mencapai 100 orang mendatangi kawasan PLBN Aruk dan mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Dalam peristiwa tersebut, lima petugas Bea Cukai dibawa massa ke Kabupaten Bengkayang. Persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Mediasi menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme adat. Berdasarkan berita acara penyelesaian adat, total nilai sanksi dan biaya kemanusiaan mencapai Rp655 juta, terdiri dari Rp155 juta sanksi adat dan Rp500 juta biaya kemanusiaan.
Dokumen tersebut mencantumkan kewajiban pembayaran paling lambat dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani pada 3 November 2026. Apabila pihak pertama tidak memenuhi tenggat pembayaran, terdapat klausul denda menjadi dua kali lipat.
KALBARONLINE.com – Kesepakatan denda adat sebesar Rp655 juta terhadap pihak Bea Cukai buntut keributan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuai kritik. Tokoh Dayak nasional mempertanyakan dasar penetapan sanksi, rincian biaya kemanusiaan, hingga kewenangan wilayah adat yang menangani perselisihan tersebut.
Kritik itu disampaikan Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Stepanus Paiman, yang juga merupakan anggota Dewan Majelis Hukum Adat Dayak Nasional dan Provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengaku heran dengan besarnya nilai sanksi yang disepakati dalam mediasi antara petugas Bea Cukai dan warga di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Bruder Stepanus mempertanyakan dasar hukum adat yang digunakan untuk menetapkan sanksi tersebut, termasuk pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi dan perhitungan nilai adat yang dibebankan.
"Kasus ini menjadi aneh menurutku. Pertama, katakanlah oknum Bea Cukai diberi sanksi adat Dayak. Apa bunyi dasar sanksi adat tersebut, siapa yang menjatuhkan sanksi adatnya dan berapa tail? Rinciannya apa, lalu ada pembayaran untuk kemanusiaan ini belum pernah saya dengar dan jumlahnya juga luar biasa Rp500 juta. Adat dari mana itu?" kata Bruder Stepanus dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Ia mengaku belum pernah mengetahui adanya ketentuan sanksi adat dengan skema pembayaran biaya kemanusiaan sebesar Rp500 juta seperti yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.
Menurutnya, penetapan sanksi adat harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas. Apalagi, dalam dokumen kesepakatan, nilai yang dibebankan terdiri dari Rp155 juta untuk sanksi adat dan Rp500 juta untuk biaya kemanusiaan.
Tak hanya mempersoalkan nominal, Bruder Stepanus juga menyoroti aspek kewenangan wilayah adat yang menangani perselisihan tersebut.
Ia menilai, karena peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Sambas, penyelesaian secara adat semestinya memperhatikan kewenangan masyarakat adat setempat, yakni hukum adat Dayak Selako.
"Hal lain, karena kasus terjadi di wilayah hukum adat Kabupaten Sambas, seharusnya kasus ditangani dengan hukum adat Dayak Selako, kecuali ada komunikasi pengurus adat Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang," ujarnya.
Ingatkan Hukum Adat Tak Hapus Hukum Negara
Bruder Stepanus juga mengingatkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme adat tidak serta-merta menghapus penerapan hukum positif di Indonesia.
Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang jelas, kita hargai hukum adat sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan kaidah yang berlaku. Karena kita hidup di Negara Republik Indonesia, maka ada hukum positif yang harus ditaati dan dilaksanakan," tegasnya.
Ia menilai penyelesaian adat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum formal, tetapi tidak otomatis menggantikan mekanisme peradilan negara.
"Hukum adat tidak menghilangkan hukum positif, tetapi dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan putusan hukum positif, tergantung Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut," pungkasnya.
Latar Belakang Denda Adat Rp655 Juta
Perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai di PLBN Aruk sebelumnya bermula dari pemeriksaan barang bawaan empat warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menyeberang ke Malaysia pada Senin (2/11/2026).
Protes terhadap proses pemeriksaan kemudian berkembang menjadi keributan. Massa yang diperkirakan mencapai 100 orang mendatangi kawasan PLBN Aruk dan mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan.
Dalam peristiwa tersebut, lima petugas Bea Cukai dibawa massa ke Kabupaten Bengkayang. Persoalan kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kantor Bupati Bengkayang pada Selasa (3/11/2026).
Mediasi menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui mekanisme adat. Berdasarkan berita acara penyelesaian adat, total nilai sanksi dan biaya kemanusiaan mencapai Rp655 juta, terdiri dari Rp155 juta sanksi adat dan Rp500 juta biaya kemanusiaan.
Dokumen tersebut mencantumkan kewajiban pembayaran paling lambat dua minggu sejak kesepakatan ditandatangani pada 3 November 2026. Apabila pihak pertama tidak memenuhi tenggat pembayaran, terdapat klausul denda menjadi dua kali lipat.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini