Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 04 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Pelayanan operasional Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihentikan sementara pada Rabu (4/11/2026). Penghentian ini terjadi sehari setelah perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang.
Pengumuman penghentian pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PLBN Aruk. Dalam keterangannya, pengelola menyebut keputusan itu diambil sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini.
“Pelayanan Operasional di PLBN Aruk pada Rabu, 4 November 2026 untuk sementara DITIADAKAN,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Pihak pengelola belum dapat memastikan kapan pelayanan akan kembali dibuka. Masyarakat, pelintas batas, dan pengguna layanan diminta menyesuaikan rencana perjalanan serta aktivitas masing-masing.
Melalui kolom komentar, pengelola PLBN Aruk juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masyarakat diminta menunggu informasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi PLBN Aruk.
Sebelumnya, lima petugas Bea Cukai yang bertugas di PLBN Aruk sempat dibawa sekelompok warga ke Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) malam.
Peristiwa tersebut dipicu protes sejumlah warga terkait pemeriksaan barang bawaan saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat dengan kewajiban pembayaran sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara penyelesaian adat yang ditandatangani oleh kedua pihak dalam proses mediasi.
Meski kelima petugas Bea Cukai telah dipulangkan setelah mediasi, pelayanan operasional PLBN Aruk kini justru dihentikan sementara. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan situasi yang menjadi dasar penghentian pelayanan tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pelayanan operasional Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihentikan sementara pada Rabu (4/11/2026). Penghentian ini terjadi sehari setelah perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang.
Pengumuman penghentian pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PLBN Aruk. Dalam keterangannya, pengelola menyebut keputusan itu diambil sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini.
“Pelayanan Operasional di PLBN Aruk pada Rabu, 4 November 2026 untuk sementara DITIADAKAN,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Pihak pengelola belum dapat memastikan kapan pelayanan akan kembali dibuka. Masyarakat, pelintas batas, dan pengguna layanan diminta menyesuaikan rencana perjalanan serta aktivitas masing-masing.
Melalui kolom komentar, pengelola PLBN Aruk juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masyarakat diminta menunggu informasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi PLBN Aruk.
Sebelumnya, lima petugas Bea Cukai yang bertugas di PLBN Aruk sempat dibawa sekelompok warga ke Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) malam.
Peristiwa tersebut dipicu protes sejumlah warga terkait pemeriksaan barang bawaan saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat dengan kewajiban pembayaran sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara penyelesaian adat yang ditandatangani oleh kedua pihak dalam proses mediasi.
Meski kelima petugas Bea Cukai telah dipulangkan setelah mediasi, pelayanan operasional PLBN Aruk kini justru dihentikan sementara. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan situasi yang menjadi dasar penghentian pelayanan tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini