Sambas    

Pelayanan PLBN Aruk Dihentikan Sementara, Diduga Imbas Perselisihan Warga dan Bea Cukai

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 04 November 2026
Pelayanan PLBN Aruk Dihentikan Sementara, Diduga Imbas Perselisihan Warga dan Bea Cukai
Pelayanan PLBN Aruk dihentikan sementara pada 4 November 2026 setelah perselisihan warga dan petugas Bea Cukai (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pelayanan operasional Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dihentikan sementara pada Rabu (4/11/2026). Penghentian ini terjadi sehari setelah perselisihan antara warga dan petugas Bea Cukai diselesaikan melalui mekanisme adat di Kabupaten Bengkayang.

Pengumuman penghentian pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi PLBN Aruk. Dalam keterangannya, pengelola menyebut keputusan itu diambil sehubungan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini.

“Pelayanan Operasional di PLBN Aruk pada Rabu, 4 November 2026 untuk sementara DITIADAKAN,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.

Pihak pengelola belum dapat memastikan kapan pelayanan akan kembali dibuka. Masyarakat, pelintas batas, dan pengguna layanan diminta menyesuaikan rencana perjalanan serta aktivitas masing-masing.

Melalui kolom komentar, pengelola PLBN Aruk juga menyampaikan bahwa penghentian pelayanan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Masyarakat diminta menunggu informasi lebih lanjut melalui akun media sosial resmi PLBN Aruk.

Sebelumnya, lima petugas Bea Cukai yang bertugas di PLBN Aruk sempat dibawa sekelompok warga ke Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) malam.

Peristiwa tersebut dipicu protes sejumlah warga terkait pemeriksaan barang bawaan saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Perselisihan itu kemudian diselesaikan melalui mediasi di Kabupaten Bengkayang pada Selasa (3/11/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat dengan kewajiban pembayaran sanksi adat dan biaya kemanusiaan sebesar Rp655 juta.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara penyelesaian adat yang ditandatangani oleh kedua pihak dalam proses mediasi.

Meski kelima petugas Bea Cukai telah dipulangkan setelah mediasi, pelayanan operasional PLBN Aruk kini justru dihentikan sementara. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan situasi yang menjadi dasar penghentian pelayanan tersebut. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BMKG Prediksi Curah Hujan Tinggi di Kalbar pada Desember-Januari, Warga Diminta Waspada Banjir
Wednesday, 04 November 2026
Artikel Sebelumnya
Sepekan Operasi Patuh Kapuas 2026, 248 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring di Ketapang
Wednesday, 04 November 2026

Berita terkait