Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 05 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak memberikan kompensasi berupa potongan tagihan sebesar 30 persen bagi pelanggan rumah tangga golongan 2 atau rumah tangga sederhana yang terdampak kondisi air asin.
Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Muhammad Zulhiyardi, mengatakan kompensasi tersebut sudah mulai diberikan sejak Oktober 2026. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni untuk tagihan Oktober dan November.
“Untuk kompensasi, kami sudah berikan dan saat ini juga sudah kami jalankan. Bulan kemarin kami memberikan diskon 30 persen untuk pelanggan, khususnya pelanggan golongan 2 rumah tangga sederhana,” kata Zulhyiardi.
Ia menjelaskan, kompensasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Potongan hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga sederhana. Sementara pelanggan bisnis dan rumah tangga golongan lainnya, termasuk rumah mewah, tidak mendapatkan diskon tersebut.
Zulhiyardi menegaskan, pemberian diskon merupakan bentuk kompensasi atas kondisi air yang didistribusikan PDAM dan sempat terasa asin.
“Betul, sebagai kompensasi atas air yang kami distribusikan dan kondisinya asin,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebijakan kompensasi selama dua bulan tersebut diberikan sesuai arahan Wali Kota Pontianak. Dengan demikian, tagihan pelanggan akan kembali normal pada Desember 2026.
“Seperti amanah yang disampaikan Pak Wali Kota, kompensasi kami berikan selama dua bulan. Jadi, kompensasi itu untuk tagihan bulan Oktober dan November,” jelasnya.
Selain memberikan kompensasi, PDAM juga menyediakan kanal pengaduan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan terkait layanan air minum.
Menurut Zulhiyardi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui tiga Kantor Pelayanan Wilayah (KPW) yang telah disediakan. Pelanggan juga bisa menghubungi kantor pelayanan masing-masing melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.
Kantor Pelayanan Wilayah 1 berada di Jalan Budi Utomo dan melayani masyarakat Pontianak Timur serta Pontianak Utara. Kantor Pelayanan Wilayah 2 berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso untuk melayani wilayah Pontianak Kota dan Pontianak Barat.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Wilayah 3 melayani masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Tenggara.
“Kami akan sosialisasikan kembali agar masyarakat di era digital bisa melakukan pengaduan tanpa harus hadir ke kantor pelayanan wilayah kami,” tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak memberikan kompensasi berupa potongan tagihan sebesar 30 persen bagi pelanggan rumah tangga golongan 2 atau rumah tangga sederhana yang terdampak kondisi air asin.
Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Muhammad Zulhiyardi, mengatakan kompensasi tersebut sudah mulai diberikan sejak Oktober 2026. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni untuk tagihan Oktober dan November.
“Untuk kompensasi, kami sudah berikan dan saat ini juga sudah kami jalankan. Bulan kemarin kami memberikan diskon 30 persen untuk pelanggan, khususnya pelanggan golongan 2 rumah tangga sederhana,” kata Zulhyiardi.
Ia menjelaskan, kompensasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Potongan hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga sederhana. Sementara pelanggan bisnis dan rumah tangga golongan lainnya, termasuk rumah mewah, tidak mendapatkan diskon tersebut.
Zulhiyardi menegaskan, pemberian diskon merupakan bentuk kompensasi atas kondisi air yang didistribusikan PDAM dan sempat terasa asin.
“Betul, sebagai kompensasi atas air yang kami distribusikan dan kondisinya asin,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kebijakan kompensasi selama dua bulan tersebut diberikan sesuai arahan Wali Kota Pontianak. Dengan demikian, tagihan pelanggan akan kembali normal pada Desember 2026.
“Seperti amanah yang disampaikan Pak Wali Kota, kompensasi kami berikan selama dua bulan. Jadi, kompensasi itu untuk tagihan bulan Oktober dan November,” jelasnya.
Selain memberikan kompensasi, PDAM juga menyediakan kanal pengaduan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan terkait layanan air minum.
Menurut Zulhiyardi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui tiga Kantor Pelayanan Wilayah (KPW) yang telah disediakan. Pelanggan juga bisa menghubungi kantor pelayanan masing-masing melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.
Kantor Pelayanan Wilayah 1 berada di Jalan Budi Utomo dan melayani masyarakat Pontianak Timur serta Pontianak Utara. Kantor Pelayanan Wilayah 2 berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso untuk melayani wilayah Pontianak Kota dan Pontianak Barat.
Sementara itu, Kantor Pelayanan Wilayah 3 melayani masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Tenggara.
“Kami akan sosialisasikan kembali agar masyarakat di era digital bisa melakukan pengaduan tanpa harus hadir ke kantor pelayanan wilayah kami,” tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini