Pontianak    

PDAM Pontianak Beri Diskon 30 Persen bagi Pelanggan Terdampak Air Asin hingga November

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 05 November 2026
PDAM Pontianak Beri Diskon 30 Persen bagi Pelanggan Terdampak Air Asin hingga November
PDAM Pontianak memberikan diskon tagihan 30 persen selama Oktober dan November 2026 bagi pelanggan rumah tangga sederhana terdampak air asin (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak memberikan kompensasi berupa potongan tagihan sebesar 30 persen bagi pelanggan rumah tangga golongan 2 atau rumah tangga sederhana yang terdampak kondisi air asin.

Direktur Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Muhammad Zulhiyardi, mengatakan kompensasi tersebut sudah mulai diberikan sejak Oktober 2026. Diskon berlaku selama dua bulan, yakni untuk tagihan Oktober dan November.

“Untuk kompensasi, kami sudah berikan dan saat ini juga sudah kami jalankan. Bulan kemarin kami memberikan diskon 30 persen untuk pelanggan, khususnya pelanggan golongan 2 rumah tangga sederhana,” kata Zulhyiardi.

Ia menjelaskan, kompensasi tersebut tidak berlaku untuk seluruh golongan pelanggan. Potongan hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga sederhana. Sementara pelanggan bisnis dan rumah tangga golongan lainnya, termasuk rumah mewah, tidak mendapatkan diskon tersebut.

Zulhiyardi menegaskan, pemberian diskon merupakan bentuk kompensasi atas kondisi air yang didistribusikan PDAM dan sempat terasa asin.

“Betul, sebagai kompensasi atas air yang kami distribusikan dan kondisinya asin,” ujarnya.

Ia menyebutkan, kebijakan kompensasi selama dua bulan tersebut diberikan sesuai arahan Wali Kota Pontianak. Dengan demikian, tagihan pelanggan akan kembali normal pada Desember 2026.

“Seperti amanah yang disampaikan Pak Wali Kota, kompensasi kami berikan selama dua bulan. Jadi, kompensasi itu untuk tagihan bulan Oktober dan November,” jelasnya.

Selain memberikan kompensasi, PDAM juga menyediakan kanal pengaduan bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan terkait layanan air minum.

Menurut Zulhiyardi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui tiga Kantor Pelayanan Wilayah (KPW) yang telah disediakan. Pelanggan juga bisa menghubungi kantor pelayanan masing-masing melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung.

Kantor Pelayanan Wilayah 1 berada di Jalan Budi Utomo dan melayani masyarakat Pontianak Timur serta Pontianak Utara. Kantor Pelayanan Wilayah 2 berlokasi di Jalan Kom Yos Sudarso untuk melayani wilayah Pontianak Kota dan Pontianak Barat.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Wilayah 3 melayani masyarakat Pontianak Timur dan Pontianak Tenggara.

“Kami akan sosialisasikan kembali agar masyarakat di era digital bisa melakukan pengaduan tanpa harus hadir ke kantor pelayanan wilayah kami,” tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Cakupan PDAM Pontianak Capai 94 Persen, Warga Pesisir Kapuas Masih Andalkan Air Sungai
Thursday, 05 November 2026
Artikel Sebelumnya
RSUD Soedarso Buka Ruang Kritik, Pengamat Soroti Penumpukan Pasien Rujukan
Thursday, 05 November 2026

Berita terkait