KalbarOnline, Singkawang – Penyelundupan sabu yang dikemas dalam tahu sambal ke Lapas Kelas IIB Singkawang akhirnya terkuak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan terhadap tersangka C (40) seorang perempuan yang membawa narkoba di dalam tahu sambal saat digeledah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Rabu pagi, 18 Mei 2022.
Hasil pengembangan terhadap C, diketahui bahwa tahu sambal berasal dari HR (53), di mana tahu sambal tersebut rencanakan akan diberikan kepada HS yang merupakan warga binaan dan anak dari tersangka HR.
“Kasus percobaan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas berawal dari kejelian petugas Lapas disitu ditempat satu yang mencuriakan dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih 9 gram yang dibawa tersangka berinisial C,” kata Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jumari, dan Kasubag Humas Iptu Maulidin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat, 27 Mei 2022.
Dia menjelaskan berawal dari tersangka CH dan dikembangkan ke tersangka inisial HR yang hendak mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ancamana 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Comment