Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 28 Juni 2021 |
Dua Petugas Keamanan Sebuah Perusahaan di Sekadau Diamankan Polisi Gegara Curi Solar
KalbarOnline, Sekadau – Dua petugas keamanan sebuah perusahaan di Kabupaten Sekadau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Adalah M (31) dan AR (25) yang sejatinya bertugas menjaga keamanan perusahaan, justru mencuri solar di tempatnya bekerja.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). Kasat mengatakan, kedua satpam itu ketahuan mencuri solar dari tangki penyimpanan oleh Kepala Gudang dan stafnya.
Keduanya, lanjut dia, melancarkan aksi dengan merusak keran tangki penyimpanan solar. Kemudian, memindahkan solar curian ke dalam drum yang telah disiapkan dan mengangkutnya menggunakan mobil.
"Setelah ketahuan dan diperiksa ke dalam mobil yang mereka bawa. Ternyata ada lain hasil curian sebelumnya," kata Iptu Anuar.
Kasat Reskrim mengatakan, keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp31 juta lebih," pungkas Kasat Reskrim. (Mus)
Dua Petugas Keamanan Sebuah Perusahaan di Sekadau Diamankan Polisi Gegara Curi Solar
KalbarOnline, Sekadau – Dua petugas keamanan sebuah perusahaan di Kabupaten Sekadau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Adalah M (31) dan AR (25) yang sejatinya bertugas menjaga keamanan perusahaan, justru mencuri solar di tempatnya bekerja.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Anuar Syarifudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021). Kasat mengatakan, kedua satpam itu ketahuan mencuri solar dari tangki penyimpanan oleh Kepala Gudang dan stafnya.
Keduanya, lanjut dia, melancarkan aksi dengan merusak keran tangki penyimpanan solar. Kemudian, memindahkan solar curian ke dalam drum yang telah disiapkan dan mengangkutnya menggunakan mobil.
"Setelah ketahuan dan diperiksa ke dalam mobil yang mereka bawa. Ternyata ada lain hasil curian sebelumnya," kata Iptu Anuar.
Kasat Reskrim mengatakan, keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Kepada polisi, keduanya mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp31 juta lebih," pungkas Kasat Reskrim. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini