Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 14 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap DB alias Muhammad Umar. Pria yang sebelumnya menyebar video ancaman akan memenggal kepala polisi itu ditangkap di Jalan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.
Diketahui motif DB sendiri membuat video itu karena ngefans terhadap Habib Rizieq Shihab. Saat ini, DB telah ditahan. Sebelumnya, video yang dibuat oleh tersangka DB beredar di media sosial. Salah satunya, diunggah akun @cak_sys.
“Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi. Inget itu! Hei anxxxg anxxxg, polisi banxxxt lu fxxx you,” kata DB dalam video tersebut.
Beda halnya saat membuat video yang terlihat garang, DB justru ciut saat berhadapan dengan petugas. Dari video yang beredar, salah satunya diunggah akun @Rizmaya_saat diamankan, DB yang mengenakan kemeja tidak banyak bicara di dalam mobil yang membawanya. Dia hanya berujar ‘ampun saya salah’.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif DB mengunggah video ujaran kebencian itu karena kagum terhadap sosok Imam Besar FPI tersebut. “Motifnya dia ngefans, tapi kami masih dalami terus,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, sebelum mengamankan DB, saat itu tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro melakukan patroli di media sosial dan mendapati video ujaran kebencian itu. Dari video itu pun, polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang tersebut di kawasan Angke, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. [ind]
Satu Lagi Biang Kerok Ditangkap Polisi.
Terima Kasih @DivHumas_Polri 🙏🏻👍🏻
Basmi Kovid Musnahkan FPI#NegaraDamaiTanpaFPI pic.twitter.com/bIW9eVyJTm
— Rizmaya (@Rizmaya__) December 13, 2020
KalbarOnline.com – Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap DB alias Muhammad Umar. Pria yang sebelumnya menyebar video ancaman akan memenggal kepala polisi itu ditangkap di Jalan Angke, Jakarta Barat pada Minggu (13/12) kemarin.
Diketahui motif DB sendiri membuat video itu karena ngefans terhadap Habib Rizieq Shihab. Saat ini, DB telah ditahan. Sebelumnya, video yang dibuat oleh tersangka DB beredar di media sosial. Salah satunya, diunggah akun @cak_sys.
“Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi. Inget itu! Hei anxxxg anxxxg, polisi banxxxt lu fxxx you,” kata DB dalam video tersebut.
Beda halnya saat membuat video yang terlihat garang, DB justru ciut saat berhadapan dengan petugas. Dari video yang beredar, salah satunya diunggah akun @Rizmaya_saat diamankan, DB yang mengenakan kemeja tidak banyak bicara di dalam mobil yang membawanya. Dia hanya berujar ‘ampun saya salah’.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif DB mengunggah video ujaran kebencian itu karena kagum terhadap sosok Imam Besar FPI tersebut. “Motifnya dia ngefans, tapi kami masih dalami terus,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Menurut Yusri, sebelum mengamankan DB, saat itu tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro melakukan patroli di media sosial dan mendapati video ujaran kebencian itu. Dari video itu pun, polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan orang tersebut di kawasan Angke, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. [ind]
Satu Lagi Biang Kerok Ditangkap Polisi.
Terima Kasih @DivHumas_Polri 🙏🏻👍🏻
Basmi Kovid Musnahkan FPI#NegaraDamaiTanpaFPI pic.twitter.com/bIW9eVyJTm
— Rizmaya (@Rizmaya__) December 13, 2020
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini