Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 25 November 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dinihari, (25/11/2020). KPK menangkap Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi.
Seorang sumber menyatakan melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu dini hari sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.
Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi pernah menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Andreau mengatakan KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau dikutip dari Tempo, Jumat, (13/11/2020).
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.
Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. [rif]
KalbarOnline.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dinihari, (25/11/2020). KPK menangkap Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi.
Seorang sumber menyatakan melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu dini hari sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.
Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi pernah menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Andreau mengatakan KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau dikutip dari Tempo, Jumat, (13/11/2020).
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.
Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini