KalbarOnline.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dinihari, (25/11/2020). KPK menangkap Edhy diduga diamankan terkait kasus korupsi.
Seorang sumber menyatakan melihat Eddy Prabowo beserta istri dan beberapa orang lainnya dibawa ke KPK pada Rabu dini hari sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.
Belum diketahui latar belakang kasus dari penangkapan ini. Namun diduga terkait dengan aktivitas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi pernah menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Andreau mengatakan KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau dikutip dari Tempo, Jumat, (13/11/2020).
Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.
Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.
Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. [rif]
Comment