Usut Kasus Terkait Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas DPR hingga Larut Malam

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/12/2020) melakukan penggeledehan di kompleks rumah dinas DPR, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan hingga larut malam. Penggeledehan itu terkait kasus ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledehan yang memakan waktu hingga pukul 24.00 WIB itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Penanganan perkara tersangka EP dan kawan-kawan, Kamis (3/12/) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kompleks rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).

“Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini,” ungkapnya.

Lanjut Ali, sama seperti bukti lainnya yang ditemukan KPK di tempat lain, dokumen dan barang elektronik itu akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo beberapa lalu. Saat itu, KPK menyita delapan unit sepeda dan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap ekspor benur atau benih lobster.

Baca Juga :  Ariza Siap Jalankan Kebijakan Pusat & Pemprov Tanggulangi Wabah Corona

Melansir voi.id, sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hasilnya, KPK saat itu menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing yang tak disebutkan berapa nominalnya serta sejumlah dokumen.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor PT ACK di kawasan Jakarta Barat pada Senin, 30 November.

Usai penggeledahan, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap ekspor benur dan benih lobster dibawa penyidik KPK. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dokumen dan bukti elektronik lainnya, hanya saja KPK tidak merincinya.

Barang bukti ini akan diinvetarisir dan dianalisa oleh penyidik komisi antirasuah dan penggeledahan di lokasi lainnya masih akan dilakukan.

Kemudian, pada Senin, 1 Desember kemarin, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat yang ada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Adapun tiga lokasi yang digeledah adalah rumah, kantor, dan gudang milik tersangka penyuap Menteri Edhy Prabowo yaitu Direktur PT Duta Putra Perkasa, Suharjito (SJT).

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Tak Pernah Rekomendasi Kalista Iskandar Ikut Putri Indonesia

Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan sejak pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB, KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Termasuk bukti transaksi keuangan terkait pemberian suap.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).

Edhy Prabowo bersama sejumlah tersangka ditangkap oleh tim penindakan KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Edhy bersama tersangka lainnya langsung ditahan KPK. [ind]

Comment