Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 04 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan, Alat Pelindung Diri (APD) untuk para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum semuanya terdistribusi dengan baik di seluruh Indonesia. Padahal waktu pencoblosan sudah kurang dari seminggu lagi.
Merespons hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan langsung mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menomorsatukan pendistribusian APD tersebut. Karena itu sangat penting, mengingat petugas KPPS dituntut untuk bisa mendatangi Pasien Covid-19.
“Karena ini juga bagian dari pengawasan kami, maka kami juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas kami untuk mengingatkan kepada KPU agar distribusi logistik APD ini juga pada saatnya tersedia,” ujar Abhan dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/12).
Selain itu, Abhan juga meminta pengukur suhu tubuh atau thermo gun bisa tersedia di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sebab alat tersebut adalah salah satu pencegahan untuk mengetahui orang tertular Covid-19 atau tidak.
“Contoh soal thermo gun ini masih banyak kekurangan dari hasil pengawasan kami di jajaran daerah,” katanya.
Padahal, kata Abhan, thermo gun itu saya kira pintu masuk untuk menditeksi orang. Karena tentu saja para pemilih ini tidak semuanya pernah rapid test. Maka diteksi awalnya adalah leawat pengecekan suhu dengan alat thermo gun itu.
Oleh sebab itu, Abhan meminta logistik-logistik yang berkaitan dengan protokol kesehatan sesegera mungkin untuk bisa dipenuhi oleh KPU. Itu merupakan penting mengingat Pilkada serentak dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Termasuk logistik-logistik lain juga. Kami mengingatkan KPU karena itu kepentingan urgen,” pungkasnya.
Diketahui, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, pihaknya telah melakukan investigasi tentang APD Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus menyampaikan, adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU, baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.
KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan, Alat Pelindung Diri (APD) untuk para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum semuanya terdistribusi dengan baik di seluruh Indonesia. Padahal waktu pencoblosan sudah kurang dari seminggu lagi.
Merespons hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan langsung mendesak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menomorsatukan pendistribusian APD tersebut. Karena itu sangat penting, mengingat petugas KPPS dituntut untuk bisa mendatangi Pasien Covid-19.
“Karena ini juga bagian dari pengawasan kami, maka kami juga menginstruksikan kepada jajaran pengawas kami untuk mengingatkan kepada KPU agar distribusi logistik APD ini juga pada saatnya tersedia,” ujar Abhan dalam konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/12).
Selain itu, Abhan juga meminta pengukur suhu tubuh atau thermo gun bisa tersedia di semua tempat pemungutan suara (TPS). Sebab alat tersebut adalah salah satu pencegahan untuk mengetahui orang tertular Covid-19 atau tidak.
“Contoh soal thermo gun ini masih banyak kekurangan dari hasil pengawasan kami di jajaran daerah,” katanya.
Padahal, kata Abhan, thermo gun itu saya kira pintu masuk untuk menditeksi orang. Karena tentu saja para pemilih ini tidak semuanya pernah rapid test. Maka diteksi awalnya adalah leawat pengecekan suhu dengan alat thermo gun itu.
Oleh sebab itu, Abhan meminta logistik-logistik yang berkaitan dengan protokol kesehatan sesegera mungkin untuk bisa dipenuhi oleh KPU. Itu merupakan penting mengingat Pilkada serentak dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
“Termasuk logistik-logistik lain juga. Kami mengingatkan KPU karena itu kepentingan urgen,” pungkasnya.
Diketahui, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala menyebutkan, pihaknya telah melakukan investigasi tentang APD Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus menyampaikan, adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU, baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, dan KPU Kota Banjarmasin.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini