Sanggau    

Midji Harap Pemkab Sanggau Sinergitas dan Susun RKPD Tepat Waktu

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 30 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, dalam suatu pembangunan

di daerah agar dapat terlaksana dengan cepat dan tepat perlu adanya sinergitas yang

kuat antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.

Hal itu disampaikan Midji dalam sambutannya saat menghadiri musyawarah

rencana pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten

Sanggau tahun 2020, Jumat kemarin.

“Harus ada sinergisitas yang kuat antara Pemerintah

Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sehingga pembangunan dapat dilaksanakan

dengan cepat dan tepat. Jangan nanti daerah maunya ini, kita maunya itu, jadi

harus ada sinkronisasi,” tukasnya.

Musrenbang RKPD Kabupaten Sanggau ini, kata dia, memiliki

kedudukan yang sangat penting dan strategis untuk membahas kebijakan dan

prioritas pembangunan di Kabupaten Sanggau.

“Musrenbang RKPD merupakan sebuah forum koordinasi dan dan

konsultasi antar pemangku kepentingan yang dilakukan untuk menyusun kebijakan,

program dan kegiatan pembangunan daerah dengan hasil akhir adalah tersusunnya

rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020,” imbuhnya.

Teruntuk Bupati Sanggau, orang nomor wahid di Bumi

Tanjungpura ini mengingatkan agar menetapkan dokumen RKPD tepat waktu.

Pasalnya, kata dia, apabila terlambat menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan

dikenai sanksi sebagaimana Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang

Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.

“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta

PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak

menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif

berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.

“Dimana berdasarkan ketentuan Perkada tentang RKPD Provinsi

ditetapkan setelah RKP ditetapkan. Dan Kabupaten Sekadau menetapkan RKPD paling

lambat 1 minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan,” timpalnya.

Midji juga berharap proses penyusunan dan penetapan RKPD tahun

2020 untuk mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah di atur sesuai peraturan

Perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan

yang sudah kita capai, kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal-hal

yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan

dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang,” tandasnya. (WWP)

Artikel Selanjutnya
Paparkan Sejumlah Rencana Pembangunan di Sanggau, Bupati Paolus Hadi Harap Dukungan Gubernur Kalbar
Sabtu, 30 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Pemprov Kalbar Bakal Bangun SMK Unggulan, Pemkab Sanggau Siap Sediakan Lahan
Sabtu, 30 Maret 2019

Berita terkait