Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Sambas. 21 orang tersebut merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang menghentikan dua kendaraan roda empat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.53 WIB.
"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," kata Guntoro, melalui keterangan yang diterima Jumat (03/06/2022) siang.
Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AG, yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan polisi. Menurut keterangan sementara, 21 PMI ini akan dipekerjakan di sektor perkebunan.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," beber Guntoro.
Selanjutnya, atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara untuk nasib ke-21 PMI ilegal tersebut, rencananya akan segera dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal," terang Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Andi Kusuma Irfandi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar berhasil mengamankan 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus di Kabupaten Sambas. 21 orang tersebut merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang menghentikan dua kendaraan roda empat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (26/5/2022) dini hari, sekitar pukul 01.53 WIB.
"Kedua mobil tersebut dihentikan, karena akan membawa 21 warga NTT dan NTB ke Kabupaten Sambas, sebelum kemudian dimasukkan ke Malaysia," kata Guntoro, melalui keterangan yang diterima Jumat (03/06/2022) siang.
Guntoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AG, yang saat ini juga tengah menjalani pemeriksaan polisi. Menurut keterangan sementara, 21 PMI ini akan dipekerjakan di sektor perkebunan.
"Mereka ini tidak memiliki dokumen yang sah sebagai pekerja migran," beber Guntoro.
Selanjutnya, atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sementara untuk nasib ke-21 PMI ilegal tersebut, rencananya akan segera dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
"Tentunya setelah semua ini dianggap selesai, 21 warga ini akan kami pulangkan ke daerah asal," terang Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Andi Kusuma Irfandi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini