Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 08 Juli 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menyita 22.386 botol minuman alkohol (minol) dari Malaysia yang masuk dari jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (12/06/2023) pukul 13.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, mengatakan, guna mengelabui petugas, minol-minol ini ditaruh di dalam tiga kontainer yang ditutupi dengan kelapa hibrida, dan akan dibawa ke Jakarta atau Jawa.
“Berkat kerjasama antar instansi yaitu dari Bea Cukai dan informasi dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, kami mengungkap sejumlah tiga kontainer minuman beralkohol, di mana ada 28 jenis minol dari luar negeri dengan jumlah total dari 2 kontainer yang dibuka 14.390 botol. Ditambah 7.996 botol dari kontainer ketiga yang dibawa ke Jakarta,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (08/07/2023).
Kombes Pol Sardo menjelaskan, dua kontainer itu menggunakan kontainer tanto dan diamankan saat berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
“Setelah dihitung ada 14.390 botol minol dari 12 jenis. Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi, didapatkan info bahwa ada 1 kontainer lagi yang sudah terlanjur berangkat ke Jakarta. Kemudian dikejar dengan berkoordinasi Bea Cukai, Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Usai dilakukan pengejaran, akhirnya satu kontainer yang sudah tiba di Jakarta ditarik kembali ke Pontianak. Setelah diperiksa, terdapat 28 jenis minol dengan total sebanyak 7.996 botol.
“Sehingga kami lakukan penyidikan dan ditemukan tersangka berinisial N dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan sudah ditahan di Polda Kalbar. Tersangka ditangkap di Jakarta dan latar belakangnya dia pedagang dan pemilik gudang kelapa,” ujarnya.
Menurut keterangan dari tersangka, lanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindakan ini, dengan modus mencicil barang minuman ini dari perbatasan Jagoi Babang.
“Kadang satu truk, setengah truk, minuman alkohol tersebut disisip dengan hasil pertanian lain, kemudian dikumpulkan dan dikirim ke Jakarta,” terangnya.
“Dia mendapatkan jaringan di luar negeri karena beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Malaysia dan berupaya untuk menjual minol ini ke Jakarta, tapi dimasukan dulu ke dalam gudang kelapa sambil menunggu proses penjualannya,” sambung Sardo.
Terkait dengan pemalsuan dokumen, dirinya menambahkan, bahwa tersangka menggunakan dokumen karantina tumbuhan saat proses pengiriman. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar menyita 22.386 botol minuman alkohol (minol) dari Malaysia yang masuk dari jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (12/06/2023) pukul 13.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, mengatakan, guna mengelabui petugas, minol-minol ini ditaruh di dalam tiga kontainer yang ditutupi dengan kelapa hibrida, dan akan dibawa ke Jakarta atau Jawa.
“Berkat kerjasama antar instansi yaitu dari Bea Cukai dan informasi dari Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan, kami mengungkap sejumlah tiga kontainer minuman beralkohol, di mana ada 28 jenis minol dari luar negeri dengan jumlah total dari 2 kontainer yang dibuka 14.390 botol. Ditambah 7.996 botol dari kontainer ketiga yang dibawa ke Jakarta,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (08/07/2023).
Kombes Pol Sardo menjelaskan, dua kontainer itu menggunakan kontainer tanto dan diamankan saat berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
“Setelah dihitung ada 14.390 botol minol dari 12 jenis. Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi, didapatkan info bahwa ada 1 kontainer lagi yang sudah terlanjur berangkat ke Jakarta. Kemudian dikejar dengan berkoordinasi Bea Cukai, Polda Metro Jaya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” jelasnya.
Usai dilakukan pengejaran, akhirnya satu kontainer yang sudah tiba di Jakarta ditarik kembali ke Pontianak. Setelah diperiksa, terdapat 28 jenis minol dengan total sebanyak 7.996 botol.
“Sehingga kami lakukan penyidikan dan ditemukan tersangka berinisial N dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan sudah ditahan di Polda Kalbar. Tersangka ditangkap di Jakarta dan latar belakangnya dia pedagang dan pemilik gudang kelapa,” ujarnya.
Menurut keterangan dari tersangka, lanjutnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindakan ini, dengan modus mencicil barang minuman ini dari perbatasan Jagoi Babang.
“Kadang satu truk, setengah truk, minuman alkohol tersebut disisip dengan hasil pertanian lain, kemudian dikumpulkan dan dikirim ke Jakarta,” terangnya.
“Dia mendapatkan jaringan di luar negeri karena beberapa tahun sebelumnya pernah bekerja di Malaysia dan berupaya untuk menjual minol ini ke Jakarta, tapi dimasukan dulu ke dalam gudang kelapa sambil menunggu proses penjualannya,” sambung Sardo.
Terkait dengan pemalsuan dokumen, dirinya menambahkan, bahwa tersangka menggunakan dokumen karantina tumbuhan saat proses pengiriman. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini