Pontianak    

Integrasikan PLAT dan Shelter Tangani Permasalahan Anak dan Perempuan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 22 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Menyikapimaraknya

permasalahan-permasalahan terhadap anak dan kaum perempuan yang menjadi korban,

maupun yang menjadi pelaku kejahatan sehingga harus berhadapan dengan hukum,

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan kajian keberadaan Pusat Layanan

Anak Terpadu (PLAT) dan Shelter. Kajian tersebut dibahas dalam suatu forum

Focus Group Discussion (FGD) Standar Fasilitas dan Layanan PLAT dan Shelter

sebagai rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Aula Rohana

Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (21/2/2020) kemarin.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta melalui forum ini

bisa diperoleh informasi yang jelas terkait bentuk, struktur organisasi,

standar pelayanan dan fasilitas yang wajib disediakan dalam penyediaan layanan

PLAT maupun Shelter.

“Maraknya permasalahan yang melibatkan anak-anak dan kaum

perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku, diperlukan suatu penanganan yang

jelas dan terintegrasi dari semua bidang terkait penanganan kasus per kasus

yang diharapkan pada akhirnya membawa kebaikan bagi yang bersangkutan,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang

Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan

dan Anak (PPA), bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan

dan anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk UPTD-PPA. Prosedur pembentukan

UPTD-PPA itu melalui tahapan atau langkah-langkah diantaranya menyiapkan kajian

akademis mengenai perlu dibentuknya UPTD-PPA di daerah.

“Untuk itu saya berharap agar pelaksanaan kajian yang

dimulai dari kajian layanan PLAT dan Shelter/rumah aman bagi anak yang

berhadapan dengan hukum di Kota Pontianak bisa menghasilkan suatu masukan atau

acuan bagi Pemkot Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan di PLAT dan

Shelter,” ungkap Bahasan.

Dirinya berharap kerja sama antar Organisasi Perangkat

Daerah (OPD) dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkecimpung menangani

permasalahan perempuan dan anak terjalin dengan baik. Akan lebih baik lagi,

lanjut dia, mengedepankan kemandirian masyarakat dengan mempersiapkannya dari

sekarang.

“Sehingga tidak menjadi masalah jika masyarakat yang mandiri

dapat membantu sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.

Kepala Bappeda Kota Pontianak, Amirullah menerangkan,

pihaknya berupaya membuat pelayanan terpadu dalam menangani permasalahan yang

dihadapi perempuan dan anak, baik anak yang berhadapan dengan hukum atau korban

kekerasan, maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan.

“Kita integrasikan antara pelayanan PLAT dan Shelter

sehingga lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang berhadapan

dengan hukum, korban kekerasan maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan,”

terangnya.

Dari hasil diskusi FGD ini, pihaknya akan merumuskan prosedur

yang standar terhadap pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan yang

dihadapi anak maupun kaum perempuan. Untuk itulah, melalui forum ini seluruh

pihak terkait dan stakeholder yang berkaitan dengan penanganan permasalahan

anak dan perempuan, duduk bersama merumuskan formulasi yang tepat untuk mengintegrasikan

PLAT dan Shelter.

“Bukan saja melalui tindakan penanganan tetapi kita juga

merumuskan bagaimana tindakan pencegahannya,” pungkasnya. (jiim/prokopim)

Artikel Selanjutnya
Hujan Disertai Angin Kencang Landa Pontianak, Dua Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit Tertimpa Dahan Pohon
Jumat, 21 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Buka RAT CU Pancur Solidaritas, Ini Pesan Martin Rantan
Jumat, 21 Februari 2020

Berita terkait