Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 22 Februari 2020 |
KalbarOnline,
Pontianak – Menyikapimaraknya
permasalahan-permasalahan terhadap anak dan kaum perempuan yang menjadi korban,
maupun yang menjadi pelaku kejahatan sehingga harus berhadapan dengan hukum,
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan kajian keberadaan Pusat Layanan
Anak Terpadu (PLAT) dan Shelter. Kajian tersebut dibahas dalam suatu forum
Focus Group Discussion (FGD) Standar Fasilitas dan Layanan PLAT dan Shelter
sebagai rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Aula Rohana
Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (21/2/2020) kemarin.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta melalui forum ini
bisa diperoleh informasi yang jelas terkait bentuk, struktur organisasi,
standar pelayanan dan fasilitas yang wajib disediakan dalam penyediaan layanan
PLAT maupun Shelter.
“Maraknya permasalahan yang melibatkan anak-anak dan kaum
perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku, diperlukan suatu penanganan yang
jelas dan terintegrasi dari semua bidang terkait penanganan kasus per kasus
yang diharapkan pada akhirnya membawa kebaikan bagi yang bersangkutan,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA), bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan
dan anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk UPTD-PPA. Prosedur pembentukan
UPTD-PPA itu melalui tahapan atau langkah-langkah diantaranya menyiapkan kajian
akademis mengenai perlu dibentuknya UPTD-PPA di daerah.
“Untuk itu saya berharap agar pelaksanaan kajian yang
dimulai dari kajian layanan PLAT dan Shelter/rumah aman bagi anak yang
berhadapan dengan hukum di Kota Pontianak bisa menghasilkan suatu masukan atau
acuan bagi Pemkot Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan di PLAT dan
Shelter,” ungkap Bahasan.
Dirinya berharap kerja sama antar Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkecimpung menangani
permasalahan perempuan dan anak terjalin dengan baik. Akan lebih baik lagi,
lanjut dia, mengedepankan kemandirian masyarakat dengan mempersiapkannya dari
sekarang.
“Sehingga tidak menjadi masalah jika masyarakat yang mandiri
dapat membantu sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.
Kepala Bappeda Kota Pontianak, Amirullah menerangkan,
pihaknya berupaya membuat pelayanan terpadu dalam menangani permasalahan yang
dihadapi perempuan dan anak, baik anak yang berhadapan dengan hukum atau korban
kekerasan, maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Kita integrasikan antara pelayanan PLAT dan Shelter
sehingga lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang berhadapan
dengan hukum, korban kekerasan maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan,”
terangnya.
Dari hasil diskusi FGD ini, pihaknya akan merumuskan prosedur
yang standar terhadap pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan yang
dihadapi anak maupun kaum perempuan. Untuk itulah, melalui forum ini seluruh
pihak terkait dan stakeholder yang berkaitan dengan penanganan permasalahan
anak dan perempuan, duduk bersama merumuskan formulasi yang tepat untuk mengintegrasikan
PLAT dan Shelter.
“Bukan saja melalui tindakan penanganan tetapi kita juga
merumuskan bagaimana tindakan pencegahannya,” pungkasnya. (jiim/prokopim)
KalbarOnline,
Pontianak – Menyikapimaraknya
permasalahan-permasalahan terhadap anak dan kaum perempuan yang menjadi korban,
maupun yang menjadi pelaku kejahatan sehingga harus berhadapan dengan hukum,
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan kajian keberadaan Pusat Layanan
Anak Terpadu (PLAT) dan Shelter. Kajian tersebut dibahas dalam suatu forum
Focus Group Discussion (FGD) Standar Fasilitas dan Layanan PLAT dan Shelter
sebagai rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum di Aula Rohana
Muthalib Kantor Bappeda Kota Pontianak, Jumat (21/2/2020) kemarin.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta melalui forum ini
bisa diperoleh informasi yang jelas terkait bentuk, struktur organisasi,
standar pelayanan dan fasilitas yang wajib disediakan dalam penyediaan layanan
PLAT maupun Shelter.
“Maraknya permasalahan yang melibatkan anak-anak dan kaum
perempuan, baik sebagai korban maupun pelaku, diperlukan suatu penanganan yang
jelas dan terintegrasi dari semua bidang terkait penanganan kasus per kasus
yang diharapkan pada akhirnya membawa kebaikan bagi yang bersangkutan,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA), bahwa untuk memberikan layanan yang dibutuhkan bagi perempuan
dan anak, maka pemerintah daerah perlu membentuk UPTD-PPA. Prosedur pembentukan
UPTD-PPA itu melalui tahapan atau langkah-langkah diantaranya menyiapkan kajian
akademis mengenai perlu dibentuknya UPTD-PPA di daerah.
“Untuk itu saya berharap agar pelaksanaan kajian yang
dimulai dari kajian layanan PLAT dan Shelter/rumah aman bagi anak yang
berhadapan dengan hukum di Kota Pontianak bisa menghasilkan suatu masukan atau
acuan bagi Pemkot Pontianak dalam melakukan pembenahan pelayanan di PLAT dan
Shelter,” ungkap Bahasan.
Dirinya berharap kerja sama antar Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan masyarakat serta lembaga-lembaga yang berkecimpung menangani
permasalahan perempuan dan anak terjalin dengan baik. Akan lebih baik lagi,
lanjut dia, mengedepankan kemandirian masyarakat dengan mempersiapkannya dari
sekarang.
“Sehingga tidak menjadi masalah jika masyarakat yang mandiri
dapat membantu sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.
Kepala Bappeda Kota Pontianak, Amirullah menerangkan,
pihaknya berupaya membuat pelayanan terpadu dalam menangani permasalahan yang
dihadapi perempuan dan anak, baik anak yang berhadapan dengan hukum atau korban
kekerasan, maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan.
“Kita integrasikan antara pelayanan PLAT dan Shelter
sehingga lebih memudahkan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang berhadapan
dengan hukum, korban kekerasan maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan,”
terangnya.
Dari hasil diskusi FGD ini, pihaknya akan merumuskan prosedur
yang standar terhadap pelayanan terpadu dalam penanganan permasalahan yang
dihadapi anak maupun kaum perempuan. Untuk itulah, melalui forum ini seluruh
pihak terkait dan stakeholder yang berkaitan dengan penanganan permasalahan
anak dan perempuan, duduk bersama merumuskan formulasi yang tepat untuk mengintegrasikan
PLAT dan Shelter.
“Bukan saja melalui tindakan penanganan tetapi kita juga
merumuskan bagaimana tindakan pencegahannya,” pungkasnya. (jiim/prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini