Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 23 November 2020 |
KalbarOnline.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik. Warna ini diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik. Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tidak mendapatkan keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Ini memang bukan kabar baru, namun masyarakat tak banyak yang mengetahui ada plat nomer dengan warna khusus untuk kendaraan listrik. Pemerintah resmi menetapkan plat nomor kendaraan listrik mempunyai warna biru pada bagian bawah plat nomor.
Sebagai informasi kalau penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah lama dibicarakan. Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna sebagai identitas khusus. Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
Karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya. Ya kendaraan listrik lebih mudah dikenali bila melewati kawasan yang memberlakukan aturan ganjil- genap.
Sehingga para penegak hukum tidak akan melakukan penilangan pada kendaraan listrik tersebut karena bisa dikenali dari plat nomornya. Keistimewaan ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk merangsang masyarakat mempunyai kendaraan listrik. Sayangnya harga mobil listrik masih terlalu tinggi di Indonesia.
KalbarOnline.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya menetapkan warna biru sebagai pembeda kendaraan listrik. Warna ini diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku.
Menariknya, penanda warna biru di pelat nomor ini nantinya hanya diberikan bagi sepeda motor atau mobil full electric alias murni listrik. Sementara untuk kendaraan hybrid atau PHEV, tidak mendapatkan keistimewaan alias masih menggunakan pelat nomor biasa seperti kendaraan konvensional.
Ini memang bukan kabar baru, namun masyarakat tak banyak yang mengetahui ada plat nomer dengan warna khusus untuk kendaraan listrik. Pemerintah resmi menetapkan plat nomor kendaraan listrik mempunyai warna biru pada bagian bawah plat nomor.
Sebagai informasi kalau penetapan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik memang sudah lama dibicarakan. Hal tersebut ditetapkan sebagai upaya Polri mendukung Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Penambahan warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna sebagai identitas khusus. Dengan demikian, kendaraan listrik akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
Karena kita tahu ada insentif yang diberikan pemilik kendaraan listrik, baik itu sepeda motor maupun mobil. Seperti biaya parkiran, lalu ganjil genap, dan lainnya. Ya kendaraan listrik lebih mudah dikenali bila melewati kawasan yang memberlakukan aturan ganjil- genap.
Sehingga para penegak hukum tidak akan melakukan penilangan pada kendaraan listrik tersebut karena bisa dikenali dari plat nomornya. Keistimewaan ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk merangsang masyarakat mempunyai kendaraan listrik. Sayangnya harga mobil listrik masih terlalu tinggi di Indonesia.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini