Importir Bawang Putih Tak Perlu Kantongi Izin Kemendag

KalbarOnline.com,JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kebijakan relaksasi impor bawang bombai dan bawang putih guna stabilisasi harga dan pasokan di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, belakangan ini harga komoditas bawang seperti bawang bombai dan bawah putih di pasar melonjak tinggi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Relaksasi impor tersebut berupa pembebasan persetujuan impor (PI) bagi importir. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Kamis (19/3).

“Makin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombai, saya memberlakukan dengan situasi sekarang dan menjaga kondisi stok kita akan membebaskan PI untuk bawang putih dan bawang bombai dan berlaku besok. Sekarang lagi diundang-undangkan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Telekonferensi Pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga :  Program 100 Hari, Kapolri Listyo Sigit Fokus Benahi Pelayanan Polsek

Rencananya, kemudahan impor untuk dua komoditas ini akan berlangsung hingga 31 Mei. Pasalnya, saat ini pasokan tengah menipis dan dibutuhkan importasi segera untuk menstabilkan harga di pasaran.

“Untuk bawang putih dan bawang bombai itu sampai 31 Mei. Itu tidak jangka panjang,” tambahnya.

Diperkirakan, dua komoditas ini akan membanjiri pasar dalam dua pekan ke depan. “Berkaitan dengan bawang putih dan bawang bombai itu masuk kurang lebih satu atau dua pekan karena itu butuh waktu (pengiriman),” katanya.

Baca Juga :  Menag Hadiri Misa Natal di Gereja Blenduk Semarang

Sedangkan untuk penyalurannya, akan ditugaskan kepada para distributor besar maupun para peritel dengan harga eceran tertinggi (HET) yang akan ditetapkan pemerintah. “Distribusi bisa dilakukan di distributor besar dan Aprindo sesuai HET,” pungkasnya. (JPC)

Comment