KalbarOnline.com – Kementerian Perdagangan nampak masih bersikukuh dengan peraturan relaksasi ijin impor bawang putih, dan bawang Bombay yang dikeluarkannya. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto tidak peduli dengan adanya aturan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diterapkan sebagai pelaksanaan UU Hortikultura No.13 Tahun 2010.
Anggota Komisi IV DPR RI, Fauzi H. Amro menjelaskan langkah yang diambil Kementerian Perdagangan sangat bertentangan dengan semangat penyelenggaraan hortikultura yang terdapat di dalam Undang-undang. Langkah yang demikian menurutnya dapat menurunkan kredibilitas hukum Indonesia.
“Peraturan relaksasi ijin impor bawang putih berpotensi melanggar UU Hortikultura. Ini harusnya batal demi hukum. Karena itu Kementerian Pertanian harus tetap teguh dengan aturan RIPH sebagai pelaksanaan UU Hortikultura” katanya.
Ia menekankan impor bawang putih yang dilakukan tanpa RIPH sebagai dasar pemberian ijin, akan mencederai banyak kepentingan negara. Dia meminta Kementerian Perdagangan mempertimbangkan ulang peraturannya agar petani, devisa negara, konsumen nasional dan importir yang berkomitmen dengan aturan wajib tanam tetap terlindungi.
“RPIH sebagai syarat SPI itu jalan agar kelangsungan usaha para importir berjalan fair dan nasib petani juga terjamin. Sejak 2017 wajib tanam 5% dari kuota yang diterima importir itu kunci agar ada saling dukung antara importir dan upaya membangun sistem hortikultura mandiri. Jangan sampai diterabas dan menimbulkan dampak negatif di kemudian hari,” ucapnya.
Politisi Lulusan IPB dan UI ini mengatakan Kementerian Perdagangan semestinya benar-benar mempertimbangkan secara matang aturan perundang-undangan yang ada sebelum mengeluarkan peraturannya. Dia menegaskan alasan panjangnya proses rekomendasi (RIPH) yang dikemukakan Kemendag semestinya didiskusikan terlebih dahlu dan dicari jalan tengahnya bersama Kementerian Pertanian..
“Kalau karena panjangnya proses rekomendasi, bisa diselesaikan dengan rapat koordinasi antar kementerian dan dicari jalan yang terbaik. Bukan dengan mengeluarkan peraturan bisa merugikan banyak pihak,” ucapnya.
Fauzi menegaskan proses RPIH diterapkan sebagai cara agar pemerintah memastikan setiap pengusaha yang berkaitan dengan hortikultura patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap negara. Proses yang demikian menurutnya tentu membutuhkan waktu mengkaji dan menilai kelayakan ijin impor produk hortikultura. Walau demikian, waktu untuk mengeluarkan rekomendasi ini akan berdampak besar pada suksesnya pelaksanaan UU Hortikultura dan program-program terkait.
“Kementerian Pertanian tetap harus berpatokan pada UU Hortikultura. Perintahkan saja semua wilayah balai karantina dibawah kendalinya untuk tidak meloloskan bawang putih yang diimpor perusahaan tanpa RPIH. ” tegasnya
Legislator ini mendesak kementerian perdagangan menyudahi polemik pembebasan ijin impor bawang putih ini dengan membatalkan peraturannya. Menurutnya pembatalan adalah langkah yang bijak saat ini.
“Batalkan saja lah peraturan relaksasi ijin impor itu. Kemendag duduk lah bersama Kementerian Pertanian cari jalan tengah yang terbaik bagi semua pihak, ” pungkasnya.[ab]
Comment