DPR Nilai Kebijakan Pembebasan Impor Bawang Putih Langgar UU Hortikultura

KalbarOnline.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan memperbesar keran impor gula, bawang putih dan bawang bombay. Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto beralasan saat ini terjadi kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih mencapai lebih dari 60%.

Langkah impor ini diklaim Agus sebagai langkah stabilisasi harga dalam rangka penanganan akibat Covid-19.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menanggapi kebijakan Kementerian Perdagangan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mengatakan bahwa kebijakan demikian cenderung ugal-ugalan.

Kebijakan ini menurutnya dapat merugikan petani yang telah bekerja sama dengan importir lokal yang patuh terhadap syarat yang ditetapkan pemerintah.

Lebih jauh kebijakan demikian dinilainya akan menggerogoti devisa negara serta dalam masa depan akan merusak upaya swasembada bawang putih Indonesia.

“Semangat di Nawa Cita itu salah satunya membangun kemandirian ekonomi kerakyatan. Indonesia tidak menutup kesempatan Impor karena merupakan bagian dari global supply chain. Namun syarat impor dan kewajiban tanam 5% itu mutlak harus dipenuhi oleh importir siapa pun dia,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Tahun 2017 pemerintah sudah tegas dengan langkah menuju swasembada melalui penyiapan 1.900 Ha lahan tanam bawang putih. Tahun 2019 kemarin sudah ada 110 Kabupaten yang menanam bawang putih di 20-30 ribu Ha lahan. Tahun 2020 ini diproyeksikan akan terdapat 40-60 ribu Ha yang siap, dan 2021 akan mencapai 80-100 ribu Ha.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Harapan Satu Suara Dukung Pasangan Isdianto-Suryani

Kementerian Pertanian sendiri mengakui telah menghitung ada 600 ribu hektar lahan yang siap untuk ditanam bawang putih.

“Membebaskan impor bawang putih ini melanggar UU Hortikultura Tahun 2010. Kita sudah punya kerangka perencanaan swasembada yang harusnya didukung. Import boleh tetapi harus patuh pada syarat. Bukan membiarkan importir tertentu bebas impor tanpa memenuhi syarat dengan dalih stabilisasi harga,” tegasnya.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini mengatakan, kebijakan membebaskan impor bawang putih yang diteken Kementerian Perdagangan patut dicurigai diarahkan oleh importir nakal yang bekerja sama dengan supplier.

Bahkan menurutnya kebijakan pembebasan impor membuka kemungkinan hal ini diarahkan pada monopoli dan kartel perdagangan.

“Kita sedang menghadapi situasi yang perlu perhatian lebih. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika sedang merosot. Mendag jangan produksi kebijakan ugal-ugalan yang bisa mengancam importir lokal dan petani secara khusus,” tuturnya.

Hasan menilai impor bawang putih kemungkinan besar akan datang dari China karena negara tersebut merupakan supplier lebih dari 90% bawang putih Indonesia. Pemerintah telah berupaya meminimalisir monopoli dan terbentuknya kartel bawang putih dengan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi importir.

Baca Juga :  Ben-Pilar dan Dua Paslon Pilkada Tangsel Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tangerang

“Importir diwajibkan menanam 5% dari kuota impornya yang diperolehnya di Indonesia. Dari sini investasi masuk untuk menghalau monopoli dan kartel. Nah ini mau dirusak serta merta dengan dalih stabilisasi harga menghadapi akibat Covid-19. Ya kebangetan,  ugal-ugalan bener. Harus dibatalkan,” jelasnya.

Mantan Bupati Probolinggo ini menegaskan dalih stabilisasi harga dengan membebaskan impor bawang putih secara ugal-ugalan sangat tidak bisa diterima sebagai kebijakan untuk kepentingan bangsa. Petani, importir lokal bahkan upaya Indonesia untuk masuk dalam global value malah akan menjadi dilemahkan.

“Menteri itu harusnya berpikir keras agar Indonesia memiliki nilai tinggi dalam global value chain dunia khususnya di sektor hortikultura bawang putih ini. Inilah salah satu semangat yang dikandung UU Hortikultura, bukan malah membiarkan kebijakan negara di-drive oleh kepentingan sesaat importir yang mau bermain pada situasi ekonomi yang dalam tekanan keras saat ini. Harus dibatalkan kebijakan pembebasan impor ini,” pungkasnya. [rif]

Comment